Selasa, 04 April 2017

SYAMSUL(161310684) dan SUIP IRAWAN(161310474) KELAS(03) PENJELASAN TENTANG PASAL 4 DAN PASAL 23

PASAL 4

"Tidak seorang pun boleh diperbudakan atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang."

PENJELASAN:

Setiap warga negara tidak boleh diperbudak atau diperhambakan karena melanggar HAM (hak asasi manusia), setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak dari pemerintah seperti tidak dijadikan sebagai budak dan tidak diperjual belikan seperti barang karena manusia memiliki hak-hak yang sudah dipunyai sejak ia masih didalam kandungan. Jadi, hak-hak tersebut harus dijaga dan apabila terjadi pelanggaran harus dikenai sanksi atau hukuman yang tekah ditetapkan dalam UUD 1945 Tentang HAM.

PASAL 23, PENJELASANNYA :

Jadi, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, dan behak memilih pekerjaan mereka sesuai dengan keinginannya, berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan syarat-syarat perburuhan sehingga tidak terjadi diskriminasi, dan berhak mendapatkan pekerjaan dari pemerintah sehingga tidak terjadi pengangguran maka dengan ini pemerintah harus menyediakan lapangan perkerjaan yang memadai.

setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang layak atas apa yang dikerjakannya dan setiap pekerja tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh majikannya, serta para pekerja harus mendapatkan upah/gaji sesuai dengan apa yang dia kerjakan, sehingga dapat menjamin kehidupan bagi keluarganya dan memandang martabat manusia, serta berhak mendirikan dan masuk kedalam serikat-serikat pekerja supaya terlindungi dari tindakan diskriminasi pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar