Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
PENDAPAT SAYA TENTANG PASAL 13
1. Pendapat saya Presiden memiliki kebijakan untuk mengangkat duta dan konsul sesuai dengan persyaratan dan pertimbangan dari beberapa anggota dewan lainnya presiden mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lain. Duta besar yang diangkat oleh Presiden merupakan wakil negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan. Kedudukan itu menyebabkan duta besar mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang menjadi wewenangnya.
2. Dalam hal untuk memilih dan melantik duta, presiden perlu dan wajib untuk mempertimbangkannya dengan dewan perwakilan rakyat maupun lembaga legislatif lainnya.
3. Saat Presiden menerima duta yang berasal dari Negara lain, Presiden wajib dan harus memperhatikan serta memperhitungkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar