pasal 28j ayat 1 UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ulasan: HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersipat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dan perlu dijaga. Hak-hak ini tidak dapat
diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau
organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi
hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berati bahwa
hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam
penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.Selain
itu, Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain
dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya
kita berbangsa, dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar