Kamis, 23 Maret 2017

(161310999-014)

 

Perlindungan Kepentingan Rakyat/Negara Melalui Konstitusi


            Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Ketentuan ini telah dijadikan landasan ketatanegaraan, dalam pengertian bahwa setiap penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum nasional adalah berdasarkan pada ketentuan tertulis (state law), dalam pengertian hukumyang dibuat negara yang terdiri atas peraturan perundangan-undangan. Sedangkan sumber hukum negara yang bukan dibuat oleh negara (non state law) seperti hukum agama, hukum adat, hukum kebiasaan juga termasuk memiliki kekuatan mengikat kepada setiap warga negara Indonesia.
Perlindungan Hukum:
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan Konstitusional Warga Negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal peroses demokrasi dalam sebuah Negara. Hubungan Konstitusi Dengan Negara
Perlindungan konstitusi (UUD NRI 1945) terhadap hak-hak kepentingan konstitusional masyarakat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan UUD RI 1945 sampai peraturan pelaksananya.
Bentuk perlindungan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat dilakukan dengan mengakui dan menghargai eksistensi masyarakat didalam perundang-undangan tersebut
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar