Kamis, 23 Maret 2017

(TOHIRIN-014) Pasal 28B Ayat 1

Pasal 28B Ayat 1

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"


Pernikahan merupakan sesuatu yang saklar, jadi pernikahan harus dipersiapkan secara matang, sebab pernikahan bukan sekedar mengesahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, atau memuaskan kebutuhan seksual semata-mata. Pernikahan memiliki arti yang luas, tinggi dan mulia. Dari pernikahan akan lahir generasi penerus, baik atau buruknya perilaku mereka sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dalam pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar