Pasal 28D ayat 3
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
Undang-undang mengamanatkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum baik dipilih ataupun memilih. Menengok sedikit pada kasus kisruh DPT pilpres tahun 2009 berbagai pihak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terbuka dan tidak mengambil tindakan minimalis berdasarkan undang-undang semata dalam menanggapi keraguan sejumlah pihak terhadap daftar pemilih tetap pemilu presiden. Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz mengungkapkan, upaya menuntut keterbukaan dan perbaikan DPT guna mengakomodasi hak konstitusi semua warga harus diimbangi kampanye masif agar warga yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya. Menurut Hafidz, tak ada artinya perbaikan DPT jika kemudian yang telah memiliki hak tidak menggunakannya pada hari pemungutan suara. Dari sejumlah daerah dilaporkan, masalah DPT belum tuntas. Di Cirebon, Jawa Barat, pihak RT-RW ternyata tidak dilibatkan dalam pengumuman DPT. Di Bandung, sejumlah kelurahan belum menempelkan DPT.Demikian juga di Kuningan, DPT belum dipasang Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan. Kejadian serupa terjadi di Surabaya. Masyarakat kesulitan mengecek apakah namanya sudah tercatat dalam DPT.
Artinya dalam pasal Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan. Warga Indonesia harusnya berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan tetapi banyak sekali kasus yang kita temui sekarang yang tidak mencerminkan dari pasal ini. Banyaknya kasus yang terjadi sekarang harusnya pemerintah lebih lagi untuk menegaskan pasal 28D ayat 3 agar tercapainya keadilan warga Indonesia dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar