Kamis, 23 Maret 2017

(161310981-014) Asas-Asas Kewarganegaraan Yang Ada di Indonesia

ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN YANG ADA DI INDONESIA

 

Asas  kewarganegaraan adalah Dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: 

 

1.      Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan  orang tua nya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memerhatikan dimana anak itu lahir.

2.      Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentnukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B sedangkan orangtuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut ini kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

 

 

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk, yaitu: 

 

1.      Apatride

Yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seseorang keturunan negara A yang menganut asa ius soli lahir dinegara B yang menganut asa ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warna negara A danjuga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan

2.      Bipatride

Yaitu adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus. Misalnya, seseorang keturunan B yang menganut asas sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Oleh karena itu keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

 

Dalam menentukan status kewarganegaran seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan  dua stelsel yaitu:

·         Stelsel Aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

·         Stelsel Pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (Naturalisasi istimewa)

 

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:

·                     Hak Opsi, yaitu hak untuk memilihi suatu kewarganegaran (dalam stelsel aktif)

·                     Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

 

Berdasarka uraian diatas, asas kewarnegaraan apa yang dianut oleh negara kita yaitu negara Indonesia? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan Menganut asas-asas sebagai berkut:

 

1.      Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahirannya

2.      Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran , yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang ttelah diatur oleh undang-undang

3.      Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang telah diatur didalam undang-undang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar