Kamis, 23 Maret 2017

(161310969-014)menghargai persamaan kedudukan warga negara

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga negara
Prinsip persamaan kedudukan sebagai warga negara dalam pelaksanaan di
berbagai bidang dapat terwujud apabila semua warga negara diakui
persamaan harkat, derajat, dan martabatnya. Pada hakikatnya setiap
manusia memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama, sedangkan
yang membedakan adalah perilaku keimanan dan ketakwaannya.Berikut
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang.
a. Bidang Politik
Warga negara mempunyai hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang terdapat dalam pasal
28 UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara
yang demokratis.Sebagai perwujudan dari ketentuan itu antara lain
terlihat dalam kehidupan politik. Setiap warga negara dapat mendirikan
organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan, berpartisipasi
dalam kegiatan pemilu dalam menggunakan hak pilih aktif maupun pasif.
Hak mengeluarkan pendapat dapat dilakukan melalui media pers, maupun
diwujudkan secara bersama-sama langsung pada pihak pengambil
keputusan.
b. Bidang Hukum
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum
telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat
jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau ke bawah, harus
dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam
pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan
dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik
lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum
acara pidana atau perdata.

c. Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan
orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan
hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945
pasal 33 ayat (3) seperti berikut:

1) Hak untuk memiliki harta benda.
2) Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3) Hak mengadakan perjanjian dagang.
4) Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya sesuai dengan kebutuhan.

d. Bidang Sosial Budaya
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 32 ayat (1), warga negara
mempunyai kesamaan hak dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.Contoh bentuk persamaan kedudukan di bidang budaya ini
adalah adanya persamaan antar warga negara dalam mengembangkan seni,
misalnya berkreasi dalam seni tari,lukis,musik,dan lain-lain.
e. Bidang pertahanan dan keamanan
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha
pembelaan negara.Sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 amandemen dan
pasal 30 UUD 1945.Apalagi sistem pertahanan yang diterapkan Negara
Republik Indonesia yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen dalam
kekuatan pertahanan dan keamanan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar