PASAL 28B AYAT 2
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"
Pendapat saya :
Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Melihat dari fakta-fakta yang ada, sepertinya tindakan diskriminatif masih tetap saja terjadi. Namun, yang menjadi perhatian saya yaitu kini semakin marak terjadi diskriminasi pada kaum wanita. Mulai dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, perdangan perempuan, pemekosaan banyak dialami anak anak di kalangan remaja. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar