Kamis, 23 Maret 2017

(161310996-14) Pasal 28F UUD 1945

Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Sarana yang paling penting untuk bersosialisasi dalam kehidupan manusia adalah dengan berkomunikasi. Dengan adanya komunikasi manusia dapat bertukar fikiran, memberikan nasehat, memberikan informasi, ataupun menyampaikan pendapat mengenai masalah yang dihadapi. Namun terkadang manusia tidak dapat menggunakan informasi yang dimilikinya dengan penuh tanggung jawab dan bahkan menyalahgunakan informasi yang ada. Dan ini sudah tercantum dalam HAM, negara pun telah melindunginya seperti yang tercantum dalam pasal ini. Ada nilai-nilai kesopanan dan etika dalam berkomunikasi, maka dari itu kita harus menjaga dan memperhatikan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar