Kamis, 23 Maret 2017

Fwd: (Muhammad Kholil) Pasal 28B Ayat 1


---------- Pesan terusan ----------
Dari: Kholil Ptk <kholil421@gmail.com>
Tanggal: 23 Maret 2017 18.52
Subjek: (Muhammad Kholil) 014/404 Pasal 28B Ayat 1
Kepada: assistendosen.tugaspersonal@blogger.com


        Setiap warga negara Indonesia punya hak sama untuk berkeluarga dan menikah. Tapi perkawinan yg sah adalah perkawinan yg menurut hukum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Jika tidak, maka tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara.

Contoh pelanggaran:
1) Nikah siri, biarpun ada yg bilang sah, tetapi di mata hukum tetap saja tidak sah, sehingga apabila nanti bercerai si pihak istri tidak dapat menuntut apa-apa kepada suami.
2) Poligami jg termasuk contoh pelanggaran thdp UU pasal ini
3) Kawin lari, atau kumpul kebo, perkawinan yg tidak tercatat, tidak sah di mata hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar