Kamis, 23 Maret 2017

ELSA (161310993) KELAS 014

Pasal 28C ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Penjelasan

dijelaskan di dalam pasal 28C ayat 1 setiap warga indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendididkan yang layak.serta bisa berkarya dengan ilmu yang ia  dapat dari pendididikan.

bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar