Pasal 28 D ayat 1
"setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum "
Pendapat saya setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dari Negara misalnya pengakuan bahwa ia adalah warga Negara Indonesia ,mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti warga Negara Indonesia lainnya setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan hukum ,besar atau kecilnya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan jabatan atau si kaya dan si miskin dimata hukum jika salah tetap salah yang benar harus tetap benar jangan yang salah jadi benar dan benar jadi salah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar