PASAL 28H AYAT 2
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan "
PENJABARAN : Pasal 28 H ayat 2 mungkin pasal ini yang sering kita dengar pelanggarannya, seperti kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dihukum 1,5 bulan sedangkan kasus anak seorang menteri yang telah membuat beberapa nyawa melayang tidak dihukum sama sekali, sungguh ironis Indonesiaku sebagai negara hukum. Sebagai warga / masyarakat Indonesia kita mungkin bisa memperjuangkan hak-hak tersebut karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia tetapi tidak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang- Undang Dasar 1945. HAM yang berbunyi di Pasal 28H UUD 1945 khususnya ayat ke2 harus mulai di tegakkan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia yang damai dan untuk melindungi rakyat Indonesia yang menjadi korban ketidakadilan. Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.
Setiap warga Negara Indonesia berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus yang telah di jamin dalam pasal ini. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah warga Indonesia diberi hak yang sama didepan mata hukum tidak memandang status atau golongan demi tercapainya persamaan dan keadilan di Indonesia. Artinya, didalam pasal ini kita di atur untuk lebih menghargai hak asasi orang lain agar tercapainya persamaan dan keadilan di Indonesia. Dari 2 kasus di atas, jelas bahwa penerapan dari pasal 28H ayat2 belum sepenuhnya berjalan dengan baik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar