Kamis, 23 Maret 2017

Lilis Jena Putri-161311013

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Menurut saya berhak mendapat perlindungan dan harus ikut serta membela negara seperti menaati peraturan lalu lintas, mengikuti upacara bendera dengan baik, ikut demo tertip, maupun.
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar