Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil dan di ganggu gugat oleh siapapun karena hak milik tersebut adalah hak milik pribadi yang dimiliki oleh seseorang, misalnya seseorang membeli kendaraan,maka kendaraan tersebut adalah hak milik orang yang membeli kendaraan tersebut dan orang lain tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang jika seseorang mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang maka orang tersebu di anggap mencuri.karna hak milik tersebut sipatnya pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar