Jumat, 24 Maret 2017

(YUDA RAHMAN-02) penjelasan UUD 1945 pasal 28H ayat 4

Setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak milik tersebut tidak boleh diambil dan di ganggu gugat oleh siapapun karena  hak milik tersebut adalah hak milik pribadi yang dimiliki oleh seseorang, misalnya seseorang membeli kendaraan,maka  kendaraan tersebut adalah hak milik orang yang membeli kendaraan tersebut dan orang lain tidak boleh mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang jika seseorang mengambil kendaraan tersebut secara sewenang wenang maka orang tersebu di anggap mencuri.karna hak milik tersebut sipatnya pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar