Jumat, 24 Maret 2017

(Elsa pradita-02) penjelasan UUD 1945 pasal 27 ayat 2

PENJELASAN UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2

 

·       Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

 

 Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak yaitu yang pantas bagi manusia.dari mulai tempat tinggal,pakaian,rumah maupun sarana penunjang lainnya.

Dengan demikian pemerintah maupun pihak swasta di harap kan dapat menyedia kan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak nya agar tak ada lagi warga negara lulusan SD, SMP, SMU atau Sarjana, dan apapun latar belakang pendidikannya, yang menganggur karena tak mendapat pekerjaan..!!

Di dalam UUD 1945  di jelas kan bahwasan nya setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak serta perumahan/sarana penghidupan sebagai tempat tinggal juga yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar