Jumat, 24 Maret 2017

(161310023-02) tes DNA dan ahli warisnya di dasarkan pada tradisi dan hukum positif indonesia

Nastianti yang tinggal di pontianak , perkawinan orang tua beda negara dari sisi bapak dari WNA (belanda) dari sisi ibu dari INA (indonesia) .nastianti anak status sebagai anak luar nikah karna orang tua nastianti orang kaya raya . Ketika bapaknya cerai apakah masih bisa mendapakat waris dari orang tuanya, karna bapak ya belum tentu menerima bahwa anak ini anak kandungnya.
Jadi bagaimana nastanti mendapatkan hak nya ? 
Waris ialah , para keluarga sedarah , baik sah mau pun luar kawin. Kemudian menurut pasal 874 KHUP dinyatakan segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia , adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut UU sekedar terhadap itu dengan surat wasiat telah diambilnyaa suatu ketetapan yang sah .
Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk mengetahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanyaa harta peninggalan dalam arti pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testment atau wasiat. Keterangan status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis bagi si anak dan ibunya. Setelah keputusan MK no.46/PUU-VIII/2010 tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah kandungnya, baru bisa terealisasi bila ada tes DNA. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan bedasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan  bedasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas iys soli dan ius sanguinis artinya hukum atau dalil . Maksudnya keturunan sedarah/sedarah. Ius soli artinya lahirnya . Karna tidak ada titik temu , maka mengambil langkah dengan tes DNA . Akhir-akhir ini istilah DNA sering di dengar di media massa yang merupakan asam nukleat yaitu suatu persenyawaan kimia yang membawa keterangan genetic dan sel khusus dari mahluk secara keseluruhannya dari satu generasi ke generasi berikutnyaa . Dalam DNA terkandung informasi keterangan mahluk hidup yang akan mengatur program keterunan . Jadi DNA betugas untuk menyimpan dan mentransfer informasi genetic kemudian menerjemahkan informasi itu secara tepat dan akurat . Dengan karakteristiknya yang sedemikian itu maka DNA pada dasarnya sangat potensial untuk di manfaatkan dalam melacak asal-usul keterunan seseorang agar bisa memastikan bahwa anak ini apakah berhak mendapakan hak dan kewajiban nya sebagai penerima pewaris . Oleh karna itu mencoba mengkaji penerapan DNA dan eksistensinya sebagai alat bukti di persidangan dalam penentuan keabsahan keturunan (nasab) di pengadilan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar