Jumat, 24 Maret 2017

(161310973- 014) DEMOKRASI PANCASILA

A.    Pengertian  Demokrasi Pancasila

1.      Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Ensiklopedi Indonesia

Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

B.     Ciri demokrasi Pancasila:

1.      Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2.      Adanya pemilu secara berkesinambungan

3.      Adanya peran-peran kelompok kepentingan

4.      Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.

5.      Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.

6.      Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak

 

C.    Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia

2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah

3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh PresidenBPK,DPR atau lainnya

4.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasirakyat

5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum

6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)

7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban

8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain

9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasionalPemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

 

D.    Tujuh Sendi Pokok Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:

1.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2.      Indonesia menganut sistem konstitsional.

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

a.       Menetapkan UUD;

b.      Menetapkan GBHN; dan

c.       Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:

(1)   Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden

(2)   Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN

(3)   Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

(4)   Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

(5)   Mengubah undang-undang.

4.       Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.

Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5.      Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatifhak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:

a.       Hak tanya/bertanya kepada pemerintah

b.      Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah

c.       Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah

d.      Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal

e.       Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

f.        Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

E.     Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:

1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a.       Ikut menyukseskan Pemilu

b.      Ikut menyukseskan pembangunan

c.       Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI

3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional

4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila

5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara

6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a.       Presiden adalah mandataris MPR,

b.      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

 

F.     Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan". Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama:

  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar