Manusia berhak mempertahankan hidupnya dan tidak ada seorang pun yang bisa membeli atau menghilangkan nyawa orang .
Jika seorang ada yang menghilangkan nyawa manusia dia pantas mendapatkan hukuman .
Di indonesiaa sendiri adalah salah satu hukum yang di berlakukan tentang HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar