(161310141-02) KEBIJAKAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PENAMBANGAN LIAR
pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian dan pengelolaan, pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiaatan pascatambang.
Sumber daya alam berupa tambang merupakan salah satu andalan negara Indonesia setelah pertanian. Beberapa peraturan nasional baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang mengatur tentang pertambangan antara lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tahun 1970an di Indonesia, perkembangan industri pertambangan meningkat untuk memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri. Berbagai komoditi di olah dari pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara, timah, emas dan perak, juga bahan galian seperti pasir, batu kali, batu gamping, yang juga diikuti dengan pertumbuhan industri pengelolaan serta pembuatan barang jadi. Dampak yang ditimbulkan dari industri pertambangan sangat beragam tergantung dari jenis komoditi dan ciri penyebarannya. Selain dampak lingkungan, kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan budaya yang dalam eskalasinya dapat menimbulkan gejolak sosial dan kriminalitas, terkait dengan masalah hukum khususnya penambangan liar.
Maluku terletak diantara pertemuan tiga lempeng utama pembentuk kerak bumi yaitu lempeng Eurasia (utara), lempeng Indo Australia (selatan), dan lempeng Pasifik (barat), merupakan daerah potensi bagi terbentuknya berbagai cabakan bahan galian mineral, panas bumi, dan cekungan hydrocarbon. Potensi bahan tambang dan energi yang potensial untuk dikembangkan secara komersil yakni emas, tembaga, nikel, batu gamping, belerang, minyak bumi, dan energi panas bumi, terdapat di berbagai daerah di Provinsi Maluku.
Sejak ditemukannya emas di Gunung Botak desa Dafa dusun Wamsaid Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada pertengahan tahun 2012, Gunung Botak menjadi salah satu wilayah pertambangan yang didatangi banyak penambang dari berbagai daerah di Indonesia. Belum adanya kesepakatan dan ketegasan mengenai aturan penambangan emas di Gunung Botak oleh pemerintah daerah membuat wilayah Gunung Botak menjadi tempat subur bagi penambang liar. Tingginya tingkat kriminalitas di wilayah pertambangan Gunung Botak membuat banyak permintaan agar wilayah pertambangan Gunung Botak ditutup bagi kegiatan pendulang emas. Saat ini diperlukan adanya kebijakan daerah yang sesuai dengan peraturan nasional terhadap pengelolaan penambangan emas Gunung Botak, sehingga sumber daya alam berupa emas di Gunung Botak dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat Buru dan masyarakat Maluku pada umumnya.
Berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar