Setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan, namun hak tersebut tetap di batasi oleh hukum, norma dan nilai-nilai agama yang berlaku di masyarakat. Warga negara memeiliki hak dan kebebasan agar dapat menjamin keadilan dan kehormatan warga negara yang lain, sehingga dapat terwujud masyarakat demokratis. Oleh karena itu kebebasan setiap manusia di batasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar