sebagai negara demokrasi, indonesia menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya bagi publik untuk bersuara dan berpendapat dengan tidak melepaskan diri dari aturan yang berlaku (konteks pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dengan pemilihan umum (pemilu). sebagai salah satu pilar negara demokrasi, pemilu sudah lama berjalan dinegara kita. disetiap momen pemilihan calon kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres)pemilu dijalankan oleh masyarakat penuh antusias. Masa kampanye menandai dimulainya pesta demokrasi terbesar di seluruh pelosok negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar