Jumat, 24 Maret 2017

(161310843-13) Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Kecil Di Pasar

Koperasi Simpan Pinjam Pedagang Kecil Di Pasar

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu koperasi jasa tugas utamanya adalah menyediakan jasa peminjaman dan penyimpanan dana untuk anggota pada khususnya. Tujuan adanya koperasi ini adalah agar anggotanya mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan tidak rumit. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Proses pembagian bunga di koperasi ini adil karena disepakati dalam rapat anggota. Keuntungan dari menjadi anggota koperasi ini adalah, saat peminjaman dana tidak perlu menggunakan jaminan.

Saya senang sekali dengan adanya koperasi di indonesia, kenapa? Karena dengan adanya koperasi simpan pinjam ini bisa lebih memudahkan para anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dana dan juga tidak merumitkan para anggotanya.

Setelah saya amati pedagang kecil di pasaran sering kali sulit untuk memajukan dagangannya karena mereka selalu kekurangan dana untuk memajukan dagangannya, sebab itula dengan terpaksanya mereka akhirnya meminjam modal atau berhutang dengan para rentenir dan Bank yang bunganya cukup besar. Walaupun begitu tetap saja para pedagang masih saja sulit untuk memajukan dagangannya karena ia harus selalu membayar bunga setiap bulannya dengan keuntungan yang ia peroleh dari dagangannya.

Maka dari itu pedagang kecil di pasar perlu mengumpulkan orang-orang atau membentuk suatu kelompok untuk membangun sebuah koperasi simpan pinjam agar para pedagang lebih mudah dan tidak rumit mendapatkan pinjaman dana untuk memajukan usahanya. Peminjaman dana di koperasi, bunga yang harus di bayar pun lebih kecil dari pada bunga pinjaman dari rentenir dan anggota yang sering meminjam (memberikan banyak keuntungan dari bunga tersebut) dan nantinya bunga tersebut akan kembali kepada anggota. Setiap anggota yang meminjam tentu akan mendapatkan potongan bunga sebesar 5% dari yang di tetapkan pada akhir pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Untuk anggota yang tidak pernah meminjam, pada saat pembagian SHU hanya mendaptankan sisa hasil usaha nya saja tidak mendapatkan tambahan potongan bunga 5%. Jika modal koperasi sudah semakin besar peminjaman pun bisa semakin ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar