Pasal 28A
'Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya'
Penjelasan :
Pasal ini mengatur hak individu untuk dapat hidup dan bertahan hidup.
Hidup dan bertahan hidup disini memiliki pengertian yang berbeda.
Terutama warga negara Indonesia, hak untuk hidup berarti bagaimana seorang individu mulai dari kandungan ibunya sudah memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk dapat hidup. Oleh karena itu setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak dapat dikenakan sanksi yang berat sesuai dengan perbuatannya, apalagi bila perbuatannya tersebut direncanakan dapat divonis hukuman mati. Sedangkan hak untuk bertahan hidup yaitu seorang individu selama kelangsungan hidupnya memiliki hak untuk dapat bertahan hidup. Tidak ada 1 orang pun yang berhak untuk melarang seseorang individu untuk mempertahankan hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar