Kamis, 06 April 2017

Diansyah Bima - 16PR10759 - Pasal10 pernyataan umum tentang Hak-hak Asasi Manusia

Pasal 10 pernyataan umum tentang hak hak asasi manusia

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Penjelasannya: Setiap individu berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, berhak atas bantuan dari pengadilan nasional, tidak dapat ditangkap atau ditahan maupun dibuang dengan sewenang-wenang, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka, tidak dapat dituntut sampai kesalahannya dibuktikan dan memperoleh jaminan untuk pembelaannya, dan tidak seorang pun dapat dipersalahkan karena kesalahan yang tidak merupakan pelanggaran, selain itu tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya. Sehingga dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa semua orang mempunyai kesamaan dalam hukum tanpa memandang status orang yang melakukan pelanggaran di dalamnya meskipun pada penerapan hukumnya masih banyak yang tidak sesuai dengan yang di amanatkan dari pada undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar