Rabu, 04 Oktober 2017

( ABANG IRWAN - KELAS 08 MANAJEMEN MALAM ) " OPINI PANCASILA MENURUT SAYA "

TUGAS PANCASILA

engertian Asal mula Pancasila

Pancila sebagi dasar  filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada serta berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia merumuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang BPUPKI I, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang peetama, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI II. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar pada filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagi dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Secara kuasalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu: asal mula yang langsung  dan asal mula yang tidak langsung.

1.  Asal Mula yang Langsung

Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient dan Kausa Finalis (Bagus,1991:158). Teori ini dikebangkan oleh Aristoteles, Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri Negara sejak sidang BPUPKI I, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI II serta sidang PPKI sampai pengesahannya.

Rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonagoro:

1)    Asal mula bahan (Kausa Materialis)

Bangsa Indonesia adalah sebagai asal nilai-nilai Pancasila, merupakan unsur-unsur Pancasila yang berupa nilai adat istiadat serta religious yang terdapat dikehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

2)    Asal mmula bentuk (Kausa Formalis)

Sebagaimana telah dirumuskan dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, dan nama Pancasila.

3)    Asal mula karya (Kausa Effisien)

Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.

4)    Asal mula tujuan (Kausa Finalis)

Tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. Oleh karena itu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta, yang sebelumnya ditetapkan oleh PPKI. Juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat Negara.

2.  Asal Mula yang Tidak Langsung

Secar kuasalitas yaitu asal mula sebelum prokalamasi kemerdekaan. Berarti terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama bangsa Indonesia. Dengan demikian ada kepribadian dalam pandangan hidup sehari-hari. Maka bilamana dirinci lagi:

1)    Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum dirumuskan, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Nilai Keadilan.

2)    Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dan menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan bangsa Insonesia.

3)    Jadi pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai "Kausa Materialis".

3.  Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam "Tri Prakara"

Kemudian unsur-unsur tersebut disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi dari 'Tri Prakara' :

Pertama: Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara filsafat  secara Negara yurisdis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan).

Kedua:    Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama (Pancasila Asas Religius)

Ketiga:    Kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri Negara dalam sidang PBUPKI, Panitia Sembilan. Kemudian disahkan oleh PPKI  sebagai daSAR Filsafat Nega Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila Asas Kenegaraan).

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

          Sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun perlu dipahami asal mulanya adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut:

1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Nilai-nilai luhur yaitu merupakan tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.

Pandangan hidup hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta dalam alam sekitarnya.

Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa(nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi Negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbale balik. Yang tercermin dalam kehidupan Negara yaitu Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional yaitu kewajiaban Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral (Darmodiharjo, 1996:35)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar