Hak Asasi Manusia(HAM)
prinsip-prinsip moral atau norma-norma.
1) yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
2)Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak.
3)sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia"
4)dan yang "melekat pada semua manusia"
5)terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu : misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Terorisme
adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
KAITAN HAM dan Terorisme
Rentetan serangan teroris di sejumlah daerah di Indonesia membuat sejumlah pihak mendorong pemerintah agar bertindak lebih keras lagi terhadap kelompok teroris.
Bahkan muncul wacana untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak terorisme.
Namun demikian, yang patut diperhatikan adalah siapapun yang terlibat, penanganan terorisme mesti tetap berpijak pada Hak Asasi Manusia (HAM).
"Praktek pananggulangan terorisme yang eksesif di banyak negara yang menegasikan hak asasi manusia justru menjadi pendorong aksi terorisme itu sendiri," ujar Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Ekonomi indonesia melawan terorisme
Menurut Gufron, merujuk pada apa yang terjadi di negara lain, Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum harus tetap berada dalam mekanisme due process of law.
Dalam dokumen PBB yang berjudul Uniting Against Terrorism: Recommendations for A Global Counter-Terrorism Strategy, kata dia, penanganan terorisme harus memperkuat tanggung jawab negara dalam menangkal fenomena terorisme termasuk mendorong perlindungan HAM.
"Dengan demikian kurang tepat jika ada pandangan bahwa hak asasi manusia perlu dinegasikan dalam kebijakan penanganan terorisme," kata dia.
Gufron menilai, dengan mekanisme proses hukum yang adil dan menghormati HAM, penanganan terorisme akan memiliki rambu-rambu dasar dan lebih efektif.
Imparsial, kata Gufron, mengecam segala bentuk aksi terorisme dan mendukung upaya negara dan peran masyarakat dalam upaya memerangi hal tersebut.
Namun, kebijakan panggulangan terorisme harus dilakukan dengan membuat kebijakan antiterorisme dan kontraterorisme:
Antiterorisme berarti kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi tumbuhnya terorisme.
Baca juga: unjuk kekuatan militer dinilai tak akan efektif berantas terorisme
Sementara kontra-terorisme instrumen yang menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap terorisme dan aksi-aksi teror.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menilai terorisme menjadi ancaman nyata dan serius bagi keamanan negara.
Oleh sebab itu, Menhan mengatakan, penanganan terorisme tidak bisa menggunakan langkah biasa saja.
"Harus keras kita melawan kekerasan itu (terorisme), jangan sedikit-sedikit HAM, sedikit-sedikit HAM," ujar Ryamizard saat memberikan pernyataan pers kepada media, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar