Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Amira Sukma Tristyana. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Amira Sukma Tristyana. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Oktober 2017

(Amira Sukma Tristyana) Pacasila Menurut Saya

Nama : Amira Sukma Tristyana
NIM    : 171710795

          Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan suatu dasar negara Indonesia yang berlaku (dalam segala hal) dari awal merdeka hingga sekarang. Kenapa saya mengatakan seperti itu karena pancasila dapat mengatur dan mempersatukan bangsa Indonesia. Selain itu pancasila juga petunjuk kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki lima sila yang masing-masing silanya mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia.
          Dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila keragaman kekayaan tersebut bisa selaras bersatu dalam segala hal. Keragaman itulah menjadikan Indonesia semakin indah. Pancasila yang merupakan lambang dan dasar negara Indonesia sangat luas artinya jika dijabarkan dari sila ke sila sangatlah berarti bagi kehidupan bangsa Indonesia.
          Dari sila pertama yang bunyinya "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan lambang bintang sangat sesuai dengan keyakinan bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai agama yang dianut oleh bangsa ini dengan pancasila. Walaupun berbeda-beda agamanya tetapi bangsa ini bisa menyikapi dengan baik dan saling menghormati agama yang ada dinegara ini.
          Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap" dengan lambang rantai dengan keragaman suku budaya dan agama kita bisa menjaga perbedaan tersebut dan bisa bersikap adil dan saling menghargai sesama.
          Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" dengan lambang pohon beringin bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya, agama, adat dan daerah yang berbeda. Pancasila bisa menyatukan bangsa Indonesia. Bangsa ini tetap bersatu dalam keragaman dan kesatuan negara Indonesia.
          Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaaan dalam Permusyawaran dan Perwakilan" dengan lambang kepala banteng yang menggambarkan kebersamaan dalam segala hal. Sesuai dengan ciri orang timur yaitu gotong royong dan musyawarah ini menjadikan bangsa Indonesia tidak mementingkan pribadi atau golongan, karena semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sehingga terhindar dari berbagai konflik dan keributan.
          Yang terakhir yaitu sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dengan lambang padi dan kapas. Adapun padi dan kapas itu sendiri merupakan lambang dari kemakmuran dan keadilan sosial itu pun mempunyai nilai -nilai yang bisa sebagai pembelajaran hidup bangsa Indonesia mulai dari bersikap adil sesama antara suku, bangsa dan budaya. Bahkan lambang tersebut juga dijadikan sebagai lambang koperasi dengan mengajarkan tidak bersikap boros maka bangsa Indonesia yang kaya dengan hasil bumi ini bisa jadi melimpah kekayaan bangsa Indonesia. Sehingga kehidupan bangsa ini menjadi makmur dan bersikap adil ini yang utama hingga bangsa ini menjadi bangsa yang makmur dan sejahtera. Dengan lambang padi dan kapas itu menggambarkan pangan dan pakaian yang seimbang hingga bisa sejajar dengan bangsa lain.
          Pancasila yang jadi ideologi bangsa dan falsafat hidup orang Indonesia ini memang sesuai karena dari dulu sampai sekarang tetap kokoh dan tetap berguna bagi pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila yang sifatnya luwes dan sangat supel ini tidak bisa ketinggalan jaman. Pancasila bisa mengikuti perkembangan jaman sesuai dengan berjalannya kemajuan.
          Dengan pancasila bangsa Indonesia bisa bersatu meskipun bangsa Indonesia ini terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang menjadi satu wadah kesatuan negara Indonesia. Karena pancasila yang sangat luas arti dan maknanya bahkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya juga mencakup tujuan bangsa Indonesia. Karena Indonesia negara yang kaya akan budaya, suku, dan agama dengan dasar pedoman pancasila jadi bersatu. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki budaya, suku, dan agama yang berbeda-beda.
          Kebudayaan diIndonesia yang beraneka ragam tidak dimiliki oleh negara lain. Keragaman budaya itu merupakan salah satu bentuk kekayaan Indonesia.

Rabu, 25 April 2018

(Hukum01-171710795) Hal-Hal Terkait Buruh Beserta Problematikanya

Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan sajian media mengenai masalah-masalah perburuhan khususnya di Indonesia. Semua itu mengindikasikan, bahwa dunia perburuhan kita belum tertata sebagaimana mestinya. Isu-isu untuk melakukan demo, tersaji setiap saat. Hal ini berarti, ada masalah yang mendasar yang belum terselesaikan. Masalah yang mendasar itu tentunya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, yang diperlukan adalah kejujuran semua pihak. Dunia usaha dituntut jujur untuk memberikan upah yang layak, sementara pemerintah selayaknya harus memfasilitasi, sehingga dunia usaha bisa menjadi wahana yang mensejahterakan pekerja. Masalah ini, akan sangat lebih baik , kalau bisa dituangkan dalam regulasi / perundangan dan kebijakan terkait kesejahteraan buruh. DPR, sebagai wakil rakyat dan wakil buruh, bisa mengambil inisiatif, sebagaimana DPR telah mengambil inisiatif dengan terbitnya UU BPJS. Sebab, menumbuhkan kondisi perburuhan yang kondusif merupakan langkah yang strategis membangun bangsa.
Buruh pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan baik berupa jasmani maupun rohani. Perburuhan, telah ada didunia sejak peradaban manusia dimulai. Sejak dulu, buruh telah dipandang sebelah mata diseluruh dunia, padahal keberadaan mereka sangat membantu roda perekonomian suatu bangsa. Hingga akhirnya muncullah usaha-usaha dari kalangan buruh untuk  melindungi hak-hak mereka.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta tanggungannya. Kebutuhan hidp semakin meningkat, sementara gaji yang diterima relative tetap. Faktor ini menjadi salah satu pendorong protes kaum buruh.
Problem kesejahteraan hidup. Pencapaian kesejahteraan, tergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Gaji yang relative tetap, sedangkan kebutuhan hidup semakain bertambah membuat kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah. Sedangakan problem PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenaga kaerjaan. Asalkan sesuai dengan kesepakatan kerjaa bersama (KKB) baik pihak pekerja maupun pengusaha.  Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Jadi, masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong dan kosong. Dalam perspektif politik ekonomi, kaum buruh selalu berada dalam kungkungan nasib yang menyedihkan. Mereka berada dalam kekuasaan dan kendali pemilik modal atau majikan. Di balik tenaga mereka yang mengalami eksploitasi luar biasa, upah yang mereka nikmati kerap tidak cukup untuk (sekadar) memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan, tidak jarang upah hasil kerja mereka sebulan penuh hanya cukup untuk bertahan hidup selama 10 hari. Di sisi lain, mereka pun selalu berada dalam ancaman bayang-bayang PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dengan pesangon yang ala kadarnya.
Gambaran di atas merupakan realitas yang tidak bisa dihindarkan kala paradigma ekonomi yang digunakan ialah paradigma industrial-kapitalistik. Dalam paradigma industrial-kapitalistik ini, pemilik modal (majikan) cenderung memposisikan buruh (pekerja) sebagai bagian dari faktor produksi. Buruh kerapkali ditekan untuk bekerja tanpa mengenal lelah (tak ubahnya sebuah mesin produksi), tetapi upah yang dibayarkan sangat rendah. Hal ini tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalis itu sendiri bahwa untuk mendapatkan profit (untung) sebesar-besarnya, maka biaya produksi harus ditekan sekecil-kecilnya. Dalam lingkungan negara yang menganut sistem sekuler-kapitalisme, realitas semacam itu adalah sebuah keniscayaan. Ada beberapa faktor yang dijadikan sebagai alat pembenar (legitimator) berkaitan dengan eksploitasi buruh
Berbicara konteks kesejahteraan, kehidupan buruh cenderung marjinal dan tak sesuai dengan hak-hak manusiawi. Berbicara hak-hak pekerja/buruh, berarti kita membicarakan hak-hak asasi maupun hak yang bukan asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada diri pekerja/buruh itu sendiri yang dibawa sejak lahir dan jika hak tersebut terlepas/terpisah dari diri pekerja/buruh itu akan menjadi turun derajat dan harkatnya sebagai manusia, sedangkan hak yang bukan asasi berupa hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sifanya non asasi.

Memang hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal demikian terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil, sehingga terkadang memunculkan berbagai problema yang berbeda. 


Seperti Indonesia sebagai salah satu negara berkembang,  problem ketenagakerjaan sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah hingga jaminan sosial yang nyaris tidak ada. Belum lagi, perlakuan yang merugikan pekerja, seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, sampai pelecehan seksual. Sehingga banyak warga Indonesia menjadi tenaga kerja luar negeri. Namun mereka, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, banyak yang mengalami nasib yang kurang beruntung karena lemahnya Indonesia di Mata Dunia yang dipandang sebagai negara para koruptor dan kurang menghargai masyarakat terutama buruh. Pemerintah dituntut berperan untuk menengahi konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dengan cara membuat aturan permainan dan mengatur kompromi diantara pihak-pihak berkepentingan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila (HIP), kebijakan UMR merupakan titik keseimbangan sebagai hasil musyawarah bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Perjuangan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan selama ini cukup jelas, yakni menunjukkan betapa upah tenaga kerja sangat tidak kompetitif dan jauh dari mencukupi. Relasi yang selama ini dibangun masih menempatkan posisi subordinatif terhadap majikan (pengusaha). Sehingga yang muncul ketidaksatu paduan buruh dan pengusaha, justru rasa ketidakpercayaan dan kecurigaan antara satu dan yang lain semakin mengkristalisasi perbedaan orientasi masing-masing. 

Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh.

Persoalan yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya kepada pengusaha dan buruh. Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan buruh. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan buruh. Sehingga, menghadapi problem ketenagakerjaan saat ini, rasanya tak cukup jika pemerintah hanya melakukan revisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar persoalan ketenagakerjaan itu sendiri.

Dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.

Karenanya, langkah penting yang perlu diambil adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Kategori pertama terkait dengan persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah serta tuntutan tunjangan sosial. Sedangkan kategori kedua menyangkut persoalan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh mencakup persoalan PHK serta berbagai penyelesaian sengketa perburuhan lainnya.

Baik buruh maupun pengusaha berusaha meraih kemakmuran ekonomi. Menurut filsuf Yunani, Plato, kemakmuran ekonomi hanya bisa dicapai melalui pembagian kerja yang adil. Keadilan sendiri harus bersifat istimewa, karena didalamnya terdapat pengakuan dan penghormatan terhadap hak individu.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistis dan sekaligus dibarengi oleh usaha penyelesaian bersifat sistemis-integralistis. Bila penyelesaian yang dilakukan hanya bersifat kasuistis dan parsial, maka problem mendasar seputar kesejahteraan hidup kaum buruh dan rakyat secara menyeluruh tidak akan selesai. Pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.

Bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan para pengusaha agar roda perekonomian negeri ini dapat terus bergerak itu benar. Namun, cara-cara ini mestinya tidak harus dengan mengorbankan para buruh. Sekedar contoh, pemerintah sebenarnya bisa menempuh berbagai upaya untuk menghilangkan berbagai faktor yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan. Misalnya, izin-izin dipermudah dan pungutan-pungutan liar harus dibabat. Karena, sudah menjadi rahasia umum, pungutan-pungutan itu sangat besar. Penciptaan iklim bisnis yang kondusif akan membantu menyehatkan perusahaan sehingga perusahaan pun dapat berbuat adil kepada para pekerjanya.


Penulis Artikel :
Amira Sukma Tristyana

Kamis, 17 Mei 2018

(HUKUM-01/203-171710795)

Bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

Penegakan HAM sangat bergantung seberapa berkualitas demokrasi dijalankan di Indonesia. Demokrastisasi Indonesia sekalipun telah mencapai perubahan positif masih banyak resiko negatif yang membayangi, dimana kran liberalisasi politik, kebebasan media massa serta jaminan artikulasi warga negara menjadi kisah sukses yang harus diapresiasi sebagai dampak nyata reformasi.

Komnas HAM seringkali mendapat banyak sorotan dan diangap tidak independen karena proses seleksi komisioner sarat dengan kepentingan politik serta orang-orang yang menjadi kandidat komisioner tidak memiliki latar belakang pengetahuan dan pemahaman HAM yang luas. Ketika terpilih menjadi komisioner, ideologi partai atau kelompok tempatnya berasal lebih mewarnai pola pikirnya ketimbang paham HAM universal. Lembaga yang lahir dari pergulatan perjuangan manusia dipundaknya menanggung marwah untuk mendorong terwujud dan tegaknya martabat setiap manusia.

Untuk itu, Komnas HAM sangat diharapkan berperan maksimal dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi di tengah trend pelanggaran HAM yang semakin massif dari tahun ke tahun, peran lembaga ini sangat ditungu-tunggu. Meski Komnas HAM diberi mandat oleh UU untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat akan tetapi mendapat kendala yang terletak pada kurangnya Political Will….kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Akibatnya Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan pun menjadi berdebatan dikalangan pemerintah dan sering diabaikan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat. Disisi lain, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.

Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat dlihat dari upaya pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

Tidak sulit bagi siapapun untuk menyimpulkan bahwa terorisme merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menetukan, "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu". Sehingga adanya rasa takut dan cemas yang melanda warga masyarakat yang diakibatkan oleh terorisme, maka para teroris telah merampas hak asasi orang lain tentang rasa aman. Apalagi jika tindakan itu menimbulkan korban nyawa yang sering tidak sedikit jumlahnya. Dengan demikian, baik melalui pemahaman logika sederhana maupun dengan analisa normatif, telah dapat dibuktikan bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan terhadap HAM.

 

Terorisme sendiri sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan keinginan teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan perkembangan informasi melalui media yang luas, membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuannya.

 

Bentuk-bentuk terorisme seiring perkembangan zaman dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Sebelum Perang Dunia II, hampir semua tindakan terorisme terdiri atas pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah.
  2. Terorisme pada tahun 1950-an yang dimulai di Aljazair, dilakukan oleh FLN yang mempopulerkan "serangan yang bersifat acak" terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa yang mereka sebut (Algerian Nationalist) sebagai "terorisme negara". Menurut mereka, pembunuhan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan bukanlah soal yang harus dirisaukan, bahkan sasarannya adalah mereka yang tidak berdosa.
  3. Terorisme yang muncul pada tahun 1960-an dan terkenal dengan istilah "terorisme media", berupa serangan acak atau random terhadap siapa saja untuk tujuan publisitas.

Dari gambaran diatas sejarah panjang perkembangan dan perubahan wajah terorisme dari waktu ke waktu. Hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Berbagai konsepsi dan definisi yang disampaikan oleh para ahli mengenai terorisme, sangat beragam mengikuti perkembangan corak tindakan tersebut yang sangat dinamis.

 

Sebagian ahli berpendapat bahwa terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk melawan kekuasaan yang ada, apabila tindakan-tindakan terorisme itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atau mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu untuk mengoreksi keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik internasional yang ada.

 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang di landaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dan mendiami ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, letaknya ada yang berbatasan dengan negara lain dan oleh karenanya seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan akan adanya segala bentuk kegiatan tindak pidana terorisme, disamping itu konflik yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia berakibat sangat merugikan kehidupan bangsa Indonesia yang menyebabkan kemunduran peradaban yang pada akhirnya Indonesia akan dapat menjadi tempat subur berkembangnya terorisme baik yang dilakukan orang Indonesia sendiri maupun orang asing.

 

Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya, kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama internasional.

Ditinjau dari optik yuridis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mempunyai kekhususan meliputi :

  1. sebagai ketentuan payung terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme juga bersifat ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus koordinatif dan berfungsi memperkuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. adanya perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang disebut"safe guarding rules"
  3. adanya pengecualian bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik atau tindak pidana yang bermotif politik atau tindak pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerja sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  4. ketentuan undang-undang ini memberi kemungkinan Presiden membentuk satuan tugas anti teror dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (sun shine principle) dan atau prinsip pembatasan waktu efektif (sunset principle).
  5. adanya kualifikasi bahwa pendanaan untuk kegiatan terorisme sebagai tindak pidana terorisme.
  6. dikenal, diakui dan dipertahankannya ancaman sanksi pidana dengan minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

 

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang diatur didalam undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik dan tindak pidana dengan tujuan politis yang menghambat ekstradisi.

 

Dalam hal ini, harus diakui bahwa dalam penjelasan undang-undang tersebut sangat disayangkan tidak dijelaskan apa yang dimaksud tindak pidana politik dan tindak pidana dengan tujuan politik. Menurut Barda Nawawi Arif , dalam kebijakan legilatif selama ini tidak ada suatu suatu perbuatan yang secara formal di kualifikasikan sebagai "kejahatan atau tindak pidana politik" oleh karena itu dapat dikatakan bahwa istilah "kejahatan atau tindak pidana politik" bukan merupakan istilah yuridis melainkan hanya merupakan istilah atau sebutan teoritik ilmiah (scientific term).

 

Selanjutnya, ancaman pidana minimal khusus di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang ternyata tidak disertai dengan aturan atau pedoman pemidanaan untuk menerapkan ancaman pidana tersebut, menurut Barda Nawawi Arif ini merupakan perpanjangan dari sistem KUHP, dan seharusnya undang-undang khusus ini di luar KUHP membuat aturan khusus atau tersendiri untuk penerapannya. Hal ini merupakan konsekwensi dari adanya Pasal 103 KUHP karena KUHP sendiri bukan mengatur masalah ini. Dengan tidak adanya aturan atau pedoman pemidanaan ini maka tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memberatkan).

 

Dilihat dari sudut kebijakan kriminal, maka upaya penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) dengan sarana hukum pidana (penal policy) bukan merupakan kebijakan yang strategis. jadi kebijakan strategis dalam penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) terletak pada kebijakan penanggulangan yang sensitif.

 

Inilah yang tidak dipenuhi oleh kebijakan penal dalam menanggulangi kejahatan, karena kebijakan penal merupakan kebijakan parsial, represif dan simptomik. Walaupun kebijakan penal bersifat represif, namun sebenarnya juga mengandung unsur preventif, karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik atau kejahatan diharapkan ada efek pencegahan atau penangkalnya (deterent effect). Disamping itu kejahatan penal tetap diperlukan dalam penanggulangan kejahatan karena hukum pidana merupakan salah satu sarana kebijakan sosial untuk menyalurkan "ketidaksukaan masyarakat (social dislike) atau "pencelaan atau kebencian sosial" (social disaproval / social abhorence) yang sekaligus juga diharapkan menjadi sarana "perlindungan dengan sosial" (social defence), oleh karena itulah sering dikatakan bahwa "penal policy" merupakan bagian integral dari social defence policy.

 

Agaknya dimasa yang akan datang peran serta masyarakat hendaknya dimasukkan di dalam Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, hal ini mengingat sulitnya upaya mendeteksi kejahatan terorisme dan di dalam kenyataannya pihak Kepolisian memasang gambar-gambar atau foto tokoh-tokoh teroris yang dicari dengan meminta bantuan masyarakat.

 

Menurut saya, kesimpulannya Kesepakatan dunia yang menjadikan tindakan terorisme sebagai musuh bersama yang mengancam terhadap HAM sangat mendasar dan mendapat pembenaran baik dengan menggunakan logika sosial maupun logika hukum. Terorisme dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa. Upaya yang dimaksud tentu saja upaya yang komprehensip dengan tidak hanya mengandalkan hukum semata sebagai pilar utama dalam pemberantasan tindakan terorisme. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah terlibatnya semua pihak yang saling bahu-membahu dalam memberantas terorisme demi terjaganya kehormatan dan keselamatan umat manusia. Upaya ini sudah semestinya untuk secara tegas dinyatakan dalam berbagai kebijakan hukum pemerintah agar dalam pelaksanaannya dapat terarah dan terukur serta lebih memebrikan rasa tanggung jawab bersama yang bersifat mutlak.


Penulis Artikel : Amira Sukma Tristyana

(HUKUM-01/203-171710795) Terorisme Dalam Perspektif Hukum Dan HAM

Bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

Penegakan HAM sangat bergantung seberapa berkualitas demokrasi dijalankan di Indonesia. Demokrastisasi Indonesia sekalipun telah mencapai perubahan positif masih banyak resiko negatif yang membayangi, dimana kran liberalisasi politik, kebebasan media massa serta jaminan artikulasi warga negara menjadi kisah sukses yang harus diapresiasi sebagai dampak nyata reformasi.

Komnas HAM seringkali mendapat banyak sorotan dan diangap tidak independen karena proses seleksi komisioner sarat dengan kepentingan politik serta orang-orang yang menjadi kandidat komisioner tidak memiliki latar belakang pengetahuan dan pemahaman HAM yang luas. Ketika terpilih menjadi komisioner, ideologi partai atau kelompok tempatnya berasal lebih mewarnai pola pikirnya ketimbang paham HAM universal. Lembaga yang lahir dari pergulatan perjuangan manusia dipundaknya menanggung marwah untuk mendorong terwujud dan tegaknya martabat setiap manusia.

Untuk itu, Komnas HAM sangat diharapkan berperan maksimal dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi di tengah trend pelanggaran HAM yang semakin massif dari tahun ke tahun, peran lembaga ini sangat ditungu-tunggu. Meski Komnas HAM diberi mandat oleh UU untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat akan tetapi mendapat kendala yang terletak pada kurangnya Political Will….kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Akibatnya Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan pun menjadi berdebatan dikalangan pemerintah dan sering diabaikan oleh pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat. Disisi lain, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.

Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat dlihat dari upaya pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

Tidak sulit bagi siapapun untuk menyimpulkan bahwa terorisme merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menetukan, "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu". Sehingga adanya rasa takut dan cemas yang melanda warga masyarakat yang diakibatkan oleh terorisme, maka para teroris telah merampas hak asasi orang lain tentang rasa aman. Apalagi jika tindakan itu menimbulkan korban nyawa yang sering tidak sedikit jumlahnya. Dengan demikian, baik melalui pemahaman logika sederhana maupun dengan analisa normatif, telah dapat dibuktikan bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan terhadap HAM.

 

Terorisme sendiri sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan keinginan teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan perkembangan informasi melalui media yang luas, membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuannya.

 

Bentuk-bentuk terorisme seiring perkembangan zaman dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Sebelum Perang Dunia II, hampir semua tindakan terorisme terdiri atas pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah.
  2. Terorisme pada tahun 1950-an yang dimulai di Aljazair, dilakukan oleh FLN yang mempopulerkan "serangan yang bersifat acak" terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa yang mereka sebut (Algerian Nationalist) sebagai "terorisme negara". Menurut mereka, pembunuhan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan bukanlah soal yang harus dirisaukan, bahkan sasarannya adalah mereka yang tidak berdosa.
  3. Terorisme yang muncul pada tahun 1960-an dan terkenal dengan istilah "terorisme media", berupa serangan acak atau random terhadap siapa saja untuk tujuan publisitas.

Dari gambaran diatas sejarah panjang perkembangan dan perubahan wajah terorisme dari waktu ke waktu. Hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Berbagai konsepsi dan definisi yang disampaikan oleh para ahli mengenai terorisme, sangat beragam mengikuti perkembangan corak tindakan tersebut yang sangat dinamis.

 

Sebagian ahli berpendapat bahwa terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk melawan kekuasaan yang ada, apabila tindakan-tindakan terorisme itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atau mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu untuk mengoreksi keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik internasional yang ada.

 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang di landaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dan mendiami ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, letaknya ada yang berbatasan dengan negara lain dan oleh karenanya seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan akan adanya segala bentuk kegiatan tindak pidana terorisme, disamping itu konflik yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia berakibat sangat merugikan kehidupan bangsa Indonesia yang menyebabkan kemunduran peradaban yang pada akhirnya Indonesia akan dapat menjadi tempat subur berkembangnya terorisme baik yang dilakukan orang Indonesia sendiri maupun orang asing.

 

Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya, kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama internasional.

Ditinjau dari optik yuridis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mempunyai kekhususan meliputi :

  1. sebagai ketentuan payung terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme juga bersifat ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus koordinatif dan berfungsi memperkuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. adanya perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang disebut"safe guarding rules"
  3. adanya pengecualian bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik atau tindak pidana yang bermotif politik atau tindak pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerja sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  4. ketentuan undang-undang ini memberi kemungkinan Presiden membentuk satuan tugas anti teror dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (sun shine principle) dan atau prinsip pembatasan waktu efektif (sunset principle).
  5. adanya kualifikasi bahwa pendanaan untuk kegiatan terorisme sebagai tindak pidana terorisme.
  6. dikenal, diakui dan dipertahankannya ancaman sanksi pidana dengan minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

 

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang diatur didalam undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik dan tindak pidana dengan tujuan politis yang menghambat ekstradisi.

 

Dalam hal ini, harus diakui bahwa dalam penjelasan undang-undang tersebut sangat disayangkan tidak dijelaskan apa yang dimaksud tindak pidana politik dan tindak pidana dengan tujuan politik. Menurut Barda Nawawi Arif , dalam kebijakan legilatif selama ini tidak ada suatu suatu perbuatan yang secara formal di kualifikasikan sebagai "kejahatan atau tindak pidana politik" oleh karena itu dapat dikatakan bahwa istilah "kejahatan atau tindak pidana politik" bukan merupakan istilah yuridis melainkan hanya merupakan istilah atau sebutan teoritik ilmiah (scientific term).

 

Selanjutnya, ancaman pidana minimal khusus di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang ternyata tidak disertai dengan aturan atau pedoman pemidanaan untuk menerapkan ancaman pidana tersebut, menurut Barda Nawawi Arif ini merupakan perpanjangan dari sistem KUHP, dan seharusnya undang-undang khusus ini di luar KUHP membuat aturan khusus atau tersendiri untuk penerapannya. Hal ini merupakan konsekwensi dari adanya Pasal 103 KUHP karena KUHP sendiri bukan mengatur masalah ini. Dengan tidak adanya aturan atau pedoman pemidanaan ini maka tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memberatkan).

 

Dilihat dari sudut kebijakan kriminal, maka upaya penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) dengan sarana hukum pidana (penal policy) bukan merupakan kebijakan yang strategis. jadi kebijakan strategis dalam penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) terletak pada kebijakan penanggulangan yang sensitif.

 

Inilah yang tidak dipenuhi oleh kebijakan penal dalam menanggulangi kejahatan, karena kebijakan penal merupakan kebijakan parsial, represif dan simptomik. Walaupun kebijakan penal bersifat represif, namun sebenarnya juga mengandung unsur preventif, karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik atau kejahatan diharapkan ada efek pencegahan atau penangkalnya (deterent effect). Disamping itu kejahatan penal tetap diperlukan dalam penanggulangan kejahatan karena hukum pidana merupakan salah satu sarana kebijakan sosial untuk menyalurkan "ketidaksukaan masyarakat (social dislike) atau "pencelaan atau kebencian sosial" (social disaproval / social abhorence) yang sekaligus juga diharapkan menjadi sarana "perlindungan dengan sosial" (social defence), oleh karena itulah sering dikatakan bahwa "penal policy" merupakan bagian integral dari social defence policy.

 

Agaknya dimasa yang akan datang peran serta masyarakat hendaknya dimasukkan di dalam Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, hal ini mengingat sulitnya upaya mendeteksi kejahatan terorisme dan di dalam kenyataannya pihak Kepolisian memasang gambar-gambar atau foto tokoh-tokoh teroris yang dicari dengan meminta bantuan masyarakat.

 

Menurut saya, kesimpulannya Kesepakatan dunia yang menjadikan tindakan terorisme sebagai musuh bersama yang mengancam terhadap HAM sangat mendasar dan mendapat pembenaran baik dengan menggunakan logika sosial maupun logika hukum. Terorisme dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa. Upaya yang dimaksud tentu saja upaya yang komprehensip dengan tidak hanya mengandalkan hukum semata sebagai pilar utama dalam pemberantasan tindakan terorisme. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah terlibatnya semua pihak yang saling bahu-membahu dalam memberantas terorisme demi terjaganya kehormatan dan keselamatan umat manusia. Upaya ini sudah semestinya untuk secara tegas dinyatakan dalam berbagai kebijakan hukum pemerintah agar dalam pelaksanaannya dapat terarah dan terukur serta lebih memebrikan rasa tanggung jawab bersama yang bersifat mutlak.


Penulis Artikel : Amira Sukma Tristyana

Rabu, 09 Mei 2018

(HUKUM-01/203-171710795) Hubungan Demokrasi dengan HAM

Demokrasi terdiri atas dua kata berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Demos" berarti rakyat atau penduduk dan "Cratein" atau "Cratos" berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut terbentuklah suatu istilah " demoscratein" atau "demokratia" yang berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.

Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah menegenali kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara "demokrasi", karena ukuran yang diambil adalah, adanya "kebebasan pers", pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih banyak, kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi "tirani" dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini.

Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.

Demokrasi parlementer secara singkat diartikan sebagai sistem demokrasi yang dikelola oleh parlemen sehingga Presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai pengawas kinerja parlemen. Parlemen sendiri menurut KBBI adalah badan yang terdiri atas wakil- wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat. Jadi, dapat diartikan bahwa demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Pada demokrasi parlementer, kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan sepenuhnya di tangan parlemen. Menjatuhkan pemerintahan oleh parlemen dilakukan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Mosi tidak percaya adalah semacam wewenang parlemen yang menyatakan bahwa wakil rakyat tidak memercayai kinerja pemerintah sehingga pemerintah harus rela turun dari jabatannya.

Terdapat cukup banyak negara yang menganut pemerintahan dengan sistem parlementer seperti Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Belanda, dan sebagainya. Di negara- negara tersebut sistem parlementer dianggap sudah tepat karena mampu menyalurkan aspirasi rakyat, apalagi jika rakyat berkeinginan menjatuhkan pemimpinnya. Maka anggota parlemen yang bergerak untuk menentukan layak atau tidaknya hal tersebut dilakukan. Beberapa ciri-ciri demokrasi parlementer diantaranya adalah :

1.Presiden Sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan

Dalam sistem parlementer presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah. Tindakan dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

2. Eksekutif Bertanggung jawab pada Legislatif

Lembaga eksekutif bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya kepada legislatif (parlemen). Pelaporan dan semua kewenangan atas keputusan harus melalui legislatif terlebih dulu. Jika hal yang hendak dijalankan tidak mendapatkan izin dari legislatif maka mutlak harus dijalankan sesuai perintah parlemen.

3. Kekuasaan Eksekutif dapat Dijatuhkan Oleh Legislatif

Pejabat dan menteri maupun presiden tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal jabatan. Dapat diartikan bahwa jabatan- jabatan tersebut dapat dengan mudah digeser atau dijatuhkan hanya dengan keputusan rapat parlemen yang bertindak sebagai lembaga legislatif.

4. Hak Prerogatif Dimiliki Perdana Menteri

Hak prerogatif perdana menteri adalah hak istimewa yang dimiliki seorang perdana menteri mengenai hukum dan undang- undang diluar kekuasaan badan perwakilan. Pada sistem parlementer, perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat atau menteri yang memimpin departement dan non departement.

5. Eksekutif Ditunjuk oleh Legislatif

Eksekutif yang bertindak membantu kerja presiden dalam tata pemerintahan ditunjuk berdasarkan keputusan legislatif. Parlemen yang berwenang menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan di lembaga eksekutif presiden. Presiden sendiri dipilih berdasarkan seleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

6. Menteri Bertanggungjawab pada Legislatif

Kebijakan seorang menteri selain harus melalui izin dari lembaga legislatif juga harus dipertanggungjawabkan kepada pihak legislatif. Hal inilah yang terkadang menimbulkan semacam kesenjangan kekuasaan. Kesenjangan kekuasan yang dimaksud disini adalah berkurangnya penghargaan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Bahkan dapat terjadi silang pendapat dan saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang menanggung risikonya dengan berlama- lama menunggu keputusan keduanya.

Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :

1.  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.

2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.

3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.

Literatur politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil – wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati peraturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau anti demokrasi. Demokrasi tidak mencangkup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu serta adanya lembaga perwakilan rakyat. Sebab selain hal – hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya supremasi hukum.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua isu yang menjadi orientasi dan kerangka perubahan di era reformasi. Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta untuk melindungi,memenuhi, dan memajukan HAM. Demokrasi dan HAM sejatinya bukan merupakan isu baru. Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi.

Di samping sebagai tujuan demokrasi,HAM juga merupakan prasyarat demokrasi. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, maupun sebagai mekanisme pembentukan pemerintahan hanya dapat terwujud jika terdapat jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Untuk dapat menjalankan demokrasi sudah pasti harus ada jaminan kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat. Pilihan rakyat atas pemerintahan yang akan dibentuk tentu didasarkan pada keyakinan yang dimiliki. Pilihan hanya akan bermakna jika rakyat juga memiliki kebebasan keyakinan yang menentukan apa yang akan dipilih. Untuk dapat mengungkapkan keyakinan tersebut, dibutuhkan kebebasan berpendapat. Tanpa kebebasan berpendapat, rakyat tidak akan dapat menyampaikan kehendaknya, baik dalam bentuk hak pilih maupun penyampaian aspirasi yang harus dijalankan pemerintahan. Pada tingkatan selanjutnya, aspirasi dan pendapat tentu harus diperjuangkan secara kolektif. Hal ini membutuhkan kekuatan sosial yang hanya dapat dicapai jika terdapat jaminan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Jelas bahwa tanpa ada kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat, demokrasi mustahil dijalankan.

Di negara kita saat ini sudah mulai muncul pertanyaan dan kritik terhadap demokrasi karena dipandang belum berhasil memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM, terutama hak atas perlindungan hukum yang adil, hak atas pendidikan, kesehatan,dan kesejahteraan. Masyarakat yang telah menikmati kebebasan sipil dan politik di era demokrasi telah mengalami kejenuhan dengan ingar-bingar demokrasi yang tidak kunjung membawa perubahan hukum,sosial,dan ekonomi. Demokrasi tidak diikuti dengan penegakan hukum guna melindungi dan memenuhi HAM. Kecurangan demokrasi dan ketidakadilan hukum membuat kepercayaan terhadap demokrasi semakin menipis. Padahal, begitu demokrasi ditinggalkan, semua hak yang dimiliki akan ditanggalkan oleh kekuasaan yang otoriter. Inilah tantangan kita bersama untuk mengawal demokrasi dengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.

Demokrasi dan HAM bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi. Sebaliknya, kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM akan menjadi ancaman bagi demokrasi

Demokrasi sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia karena rakyat sebagai manusia, rakyat juga yang berkuasa, maka dalam pelaksanaannya Negara harus menjamin hak-hak asasi/dasar yang dimiliki manusia. Seperti hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk berbicara, hak untuk beragama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk terhindar dari rasa takut, dan lain-lain.

Namun di Indonesia masih banyak sekali pelanggaran atau kejahatan HAM dalam demokrasi. Terutama pada golongan minoritas, karena golongan ini merasa dirinya terasingkan atau dengan kata lain merasa kurang mendapat perhatian yang lebih dari pihak yang mendominasi. Sehingga golongan minoritas ini hanya memiliki ruang gerak yang terbatas. Kemudian mau tidak mau harus mengikuti setiap aturan atau kesepakatan yang telah disepakati oleh golongan mayoritas tanpa sempat menyampaikan aspirasinya. Ini mengindikasi bahwa bangsa Indonesia kurang mengamalkan dan menjunjung persamaan derajat pada Hak Asasi Manusia dalam Demokrasi.

Kehidupan di negeri ini seakan-akan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai bidang, sebut saja bidang ekonomi, politik dan hukum. Padahal sejak digulingkannya kekuasaan Alm. Soeharto dari kursi kepresidenan, bangsa ini telah memulai babak baru dalam pemerintahan yang diberi nama dengan "Reformasi". Sebuah zaman dimana nilai-nilai demokrasi dan pengakuan HAM benar-benar diakui dan direalisasikan dalam berbagai sendi kehidupan.

 

Tapi apa yang terjadi! Negara Indonesia menduduki peringkat lima besar negara terkorup di dunia dan Asia. Angka kemiskinan juga masih relatif tinggi di berbagai daerah se-Nusantara. Rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Seolah membuktikan bahwa pemerintah kurang berhasil dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.

 

Banyak orang beranggapan bahwa nilai-nilai demokrasi yang diterapkan belum maksimal. Atau bahkan negara Indonesia belum dapat dikatakan sebagai sebuah bangsa yang demokratis. Banyak pula yang berpikiran bahwa akar permasalahan di negeri ini adalah terletak pada sistemnya. Apabila Indonesia menegakkan syari'at Islam secara kaffah maka niscaya kehidupan akan menjadi aman, damai, sentosa, makmur dan sejahtera. Masing-masing kelompok ini memang memiliki alasan dan fakta yang mendukung argumennya, sehingga terkadang sulit untuk menentukan pendapat mana yang dianggap paling benar.

Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :

Menjamin tegaknya keadilan

Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin

Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur

Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak

Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.

Setiap orang berhak memilih dan dipilih melalui pemilihan umum untuk ikut serta dalam kepemerintahan. Setiap oran gmengandung makna siapa saja dari orang. Jadi siapa saj aberhak untuk ikut serta dalam kepemerintahan berdasarkan mekanisme yang berlaku dinegaranya. Hala ini tidak menutup kemungkinan bagi para artis untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi kepemerintahan asalkan dia terpilih dan mampu menjalankan fungsi kepemerintahan tersebut.

Beranjak dari bunyi pasal-pasal tersebut dapat kita mengerti bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan maupun legislatif. Artis-artis indonesia yang mencalonkan diri mereka sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.

Jelas dikatakan oleh deklarasi universal of human right bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya. Hal ini diserap oleh undang undang no 39 tahun 1999 tentang Ham yang mengatakan "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan" dari sini tidak menutup kemungkina bagi siapapaun yang sanggup untuk menjadi bagian dari pemerintahan berhak untuk dipilih di pemilihan umum.

Kecemasan masyarakat adalah para artis dan praktisi dunia hiburan dipandang kurang mampu untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan legislasi yang akan mereka emban. Adalah sangat wajar kalau masyarakat mempertanyakan orang yangakan mereka pilih di pemilihan umum yang suatu saat nantinya menjadi pemimpin dan wakil mereka dipemerintahan maupun legislatif.

Seorang yang tidak hebat dalam suatu hal akan menjadi hebata apabila dibantu oleh orang orang yang berkompeten di bidangnya. Seorang artis ataupun orang yang berkecimpung didunia hiburan boleh saja menjadi pemeimpin dalam artian pemerintah apabila dia mampu untuk memerintah. Dilain hal apabila selebriti atau artis tersebut kurang mencukupi kemampuan dalam memerintah dia tidak dilarang mempunyai staff ahli untuk memenuhi kebutuhannya di pemerintahan. Indonesia bukanlah seperti negara bagain di Amerika yang banyak pemimpinnya dari kalangan selebriti tetapi tidak menutup kemungkinan kalau seorang selebriti yang disayangi masyarakat dan dipercayai untuk memimpin mengajukan dirinya dalam pencalonan kepala daerah ataupun legislatif karena dari segi ham meraka juga punya hak untuk turut serta dalam pemerintahan sesuai.

 

Hubungan antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sangat lah erat. Dan dapat dikatakan kedua hal tersebut memiliki ikatan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam Negara yang demokrasi perkembangan HAM telah kita lihat bersama. Perjalanan kedua hal tersebut sudah dimulai sejak dulu. Namun masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Hak asasi manusia (HAM).

Sementara sebuah Negara demokrasi hendaknya dapat dinilai dari unsur sejauh mana penegakan atau pelaksanaan Hak asasi manusia itu dapat dijalankan. Demokrasi yang bercirikan kebebasan melingkupi hak-hak mendasar tersebut. Jadi hendaknya demokrasi dan penegakan HAM itu harus sejalan, untuk mencapai kesejahteraan manusia dan pengakuan atas hak dasar setiap orang yakni Hak asasi manusia (HAM)

 

Penulis Artikel : Amira Sukma Tristyana