STUDI BANDING SISTEM KEWARGANEGARAA ANTARA INDONESIA-ARAB SAUDI
Dalam bahasa Arab politik disebut "Siyasyah" yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, dalam bahasa Inggrisnya disebut "Politics". Politik berasal dari kata " polis" (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Pada umumnya sistem pemerintahan terbagi menjadi tiga, antara lain sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan campuran
Jika di lihat dari sudut pandang sistem kewarganegaraan arab saudi dengan indonesia dari segi politiknya memang berbeda. Berikut pembahasan sistem kewarganegaraan indonesia-arab saudi dari segi politik:
Sistem Politik Kerajaan Arab Saudi
Sebelum membahas secara jauh, sebenarnya nama resmi negara bangsa Arab Saudi berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Mamlakah al-Arabiyah as-Saudiyah. Selanjutnya bagian ini akan menjelaskan berbagai pengalaman negara ini dalam menjalankan sistem politik untuk melangsungkan mekanisme pemerintahan. Sejak kekuasaan dilaksanakan oleh dua basis besar, yaitu Muhammad bin Saud dan Muhammad bin Abdul Wahab, praktis kekuasaan sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dilaksanakan secara langsung oleh raja dalam suatu dinasti, yang kemudian disebut sebagai monarki feodal Arab. Begitu juga jabatan-jabatan penting lainnya dikelola oleh keluarga raja, bahkan Komisi Pengawasan Pengadilan diangkat dan ditunjuk oleh raja, demikian pula dalam hal pemerintahan daerah, serta gubernur dari semua provinsi ditentukan dan dipilih oleh raja.
Dalam hal pemisahan kekuasaan di Arab Saudi, maka akan dibahas beberapa hal mengenai pemisahan kekuasaan di dalam sistem yang diterapkan di kerajan ini, pertama dalam hal eksekutif yaitu kepala negara dipegang oleh seorang raja yang telah ditetapkan oleh mekanisme Dewan Keluarga Saud sehingga tidak ada partai politik di Arab Saudi, setelah itu ketika semakin maju proses pemerintahan, maka dibentuk berbagai departemen yang pejabatnya dipegang oleh keluarga Saudi.
Dalam bidang legislatif menjelang tahun 2000, untuk menghadapi era globalisasi dan tekanan demokratisasi, maka terbentuk suatu badan musyawarah atau majelis syura dalam merespon berbagai tekanan, bahkan dianggap berbagai kalangan pengamat sebagai upaya menghindar dari pembentukan partai politik. Yudikatif yaitu sistem peradilan yang terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, pengadilan tinggi agama Islam dan sebuah mahkamah banding. Sistem hukum ini bersumber dari al-Qur'an yang bersumber dari hadis periwayatan sunni mazhab Wahabi. Adapun, disana berlaku pula hukum adat dan hukum suku yang diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Arab Saudi mempunyai bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional, yaitu kerajaan yang harus tunduk dan taat kepada konstitusi, yakni al-Qur'an dan syariat Islam, hal tersebut berdasarkan pengamatan Jhon L. Esposito. Jadi, ketika seorang raja menyimpang dari konstitusi tersebut, maka boleh disingkirkan dan hal itu dilakukan oleh Dewan Keluarga Saud. Dalam sistem politik ini memang tidak demokratis, namun seiring dengan perkembangan dan munculnya tuntutan berbagai kelompok, maka terdapat nilai-nilai demokrasi, walaupun sangat kecil sekali, bahkan sebagian pengamat menyebut sama sekali tidak ada.
Sistem Politik Indonesia
Sistem adalah suatu keutuhan, keseluruhan, kebulatan suatu bagian menjadi himpunan yang komplek dan terorganisir. Sebuah sistem bekerja secara bersama dan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal. Jika salah satu bagian tidak bisa bekerja sama maka keseluruhan sistem akan terganggu. Politik merupakan interaksi pemerintah dengan takyat dalam rangka membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan seluruh rakyatnya.
Dari pengertian sistem dan politik tersebut maka, Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan(termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.
Kemudian untuk mewujudkan semua sistem politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik. Mereka adalah lembaga negara (Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
Sistem Politik Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini. Sistem ini mengambil nilai-nilai luhur dari pancasila. Semua kegiatan yang telah dijelaskan diatas berpedoman pada pancasila dan dilaksanakan dengan demokratis.
Prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila:
1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan hukum
2. Pemerintah berdasarkan konstitusi
3. Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
4. pemerintahan yang bertanggung jawab
5. Pemilu langsung dan multipartai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar