Konsep ketenagakerjaan (perburuhan) negara Belgia dan perbandingan dengan Indonesia
Belgia.
Munculnya Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009 yang mengharuskan bahwa kontrak berbahasa Indonesia sempatmeresahkan berbagai pihak. Pasal 31 UU No.24 Tahun 2009 sudah "memakan korban", dimana kontrak yang tidak mencantumkan bahasa indonesia dibatalkan oleh pengadilan. Sebelum UU ini terbit, Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga memuat aturan yang sama untuk kontrak Derivative.
Di Belgia, aturan semacam ini juga ada. Bahkan, usianya lebih lama, yakni sejak 1973. Aturan di Belgia lebih ketat lagi, kontrak harus dimuat dengan bahasa resmi mereka. Bila dilanggar, maka akan batal demi hukum. Kasus ini bahkan sempat "mampir" ke Pengadilan Uni Eropa dalam kasus Anton Las yang diputus pada April 2013 lalu.
Anton Las adalah warga negara Belanda yang menetap di negeri kincir angin itu. Dia bekerja sebagai pegawai tetap dari PSA Antwerp, sebuah perusahaan yang didirikan di Antwerp (Belgia). Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari multinational group yang memiliki kantor di Singapura. Dalam perjalanannya, Anton Las dan perusahaannya mengalami sengketa kerja.
Lalu, pengacara Anton Las mempersoalkan bahasa dalam kontrak kerja tersebut, dan menyatakan kontrak itu batal demi hukum. Sebab, kontrak itu dibuat dengan Bahasa Inggris, bukan menggunakan bahasa Belanda. Pasal 4 Konstitusi Belgia mengakui ada empat bahasa yang diakui berdasarkan pembagian wilayah di sana, yakni wilayah berbahasa Perancis, wilayah berbahasa Belanda , wilayah berbahasa Jerman dan wilayah dua bahasa di ibukota Brussells.
Nah, aturan penggunaan berbahasa kontrak ini diatur dalam "the Decree of the Vlaamse Geemschap of 19 July 1973". Pasal 2 Decree tersebut menyatakan bahwa "bahasa yang digunakan dalam hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta peraturan perusahaan dan dokumen lain yang dibutuhkan secara hukum, harus berbahasa Belanda". Bila aturan ini dilanggar, maka konsekuensinya, kontrak akan batal demi hukum. Anton Las dan pengacara menggunakan dasar ini untuk menyatakan bahwa kontrak kerjanya dengan perusahaan batal demi hukum, karena PSA Antwerp merupakan perusahaan yang berada di wilayah berbahasa Belanda di Kerajaan Belgia.
Namun, PSA Antwerp menilai argumen tersebut seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Belgia. Perusahaan beranggapan kasus ini berkaitan erat dengan Hukum Uni Eropa, sehingga hukum Belgia bukan satu-satunya yang menjadi rujukan. Apalagi, dalam kasus ini, ada unsur "Cross-Border", dimana Anton merupakan warga Belanda yang bekerja untuk perusahaan Belgia. Sehingga, pada prinsipnya, Anton Las sedang menikmati haknya untuk mendapatkan "freedom of movement for workers" yang tunduk pada Hukum Uni Eropa.
Oleh karena itu, PSA Antwerp menilai Hukum Belgia mengenai penggunaan bahasa dalam kontrak tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, baik Anton Las dan perusahaan jelas-jelas mengerti isi kontrak itu dalam bahasa Inggris. Adalah hal yang aneh, bila kontrak dibuat dalam bahasa Belanda, padahal Direktur Perusahaan yang menandatangani kontrak itu adalah warga negara Singapura yang sama sekali tidak memahami bahasa Belanda. Demikian argumen perusahaan.
Atas sengketa ini, Pengadilan Belgia kemudian mengajukan pertanyaan (preliminary reference) ke Pengadilan Uni Eropa mengenai kasus ini. Sebab, kasus ini berkaitan dengan interpretasi Pasal 45 the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yang menjamin freedom of movement of workers (kebebasan bergerak bagi pekerja untuk seluruh wilayah Uni Eropa).
Lalu, apa kata Pengadilan Uni Eropa mengenai hal ini?
Pengadilan Uni Eropa memahami argumen Pemerintah Belgia bahwa aturan kontrak bahasa itu memiliki tiga tujuan. Yakni, (1) untuk mempromosikan dan mendorong penggunaan salah satu bahasa resmi nasional Belgia; (2) untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja agar memungkinkan mereka memeriksa dokumen (kontrak) kerja dalam bahasa yang mereka pahami (bahasa nasional) serta agar pengadilan bisa memahami bila ada sengketa kerja; (3) untuk memastikan pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan oleh inspektorat berjalan efektif.
Argumen Pemerintah Belgia ini merujuk kepada aturan bahwa Uni Eropa harus menghormati kekayaan budaya dan perbedaan bahasa di masing-masing negara anggota (Pasal 3(3) the Treaty on the European Union dan Pasal 22 the Charter of Fundamental Rights of the European Union) dan identitas nasional negara anggota Uni Eropa (Pasal 4(2) TEU).
Namun, Pengadilan Uni Eropa menilai penggunaan aturan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional. Para hakim di Luxembourg ini menegaskan bahwa untuk konteks dimana masing-masing pihak memiliki unsur "Cross-Border", tidak terlalu penting untuk memiliki pengetahuan bahasa resmi negara tersebut. Dalam situasi ini, masing-masing pihak boleh membuat kontrak dengan bahasa lain selain bahasa resmi negara tersebut.
Lebih lanjut, Pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa aturan domestic negara anggota seharusnya tidak hanya mewajibkan penggunaan bahasa resmi nasional dalam kontrak yang mengandung unsur cross border, tetapi juga mengizinkan penggunaan bahasa lain yang dipahami oleh masing-masing pihak. Aturan semacam ini akan lebih terasa proporsional. Sehingga, itu bisa menciptakan win win solution, dimana prinsip freedom of movement for workers dalam Hukum Uni Eropa tidak dilanggar dan di sisi lain bisa juga melindungi tujuan dari atruan nasional dimaksud sebagaimana disebutkan di atas.
Oleh karena itu, Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa Pasal 45 TFEU harus diinterpretasikan sebagai "menghalangi" legislasi nasional yang mengharuskan penggunaan eksklusif bahasa resmi nasional dalam hal kontrak yang bersifat "cross border" dan mengakibatkan batal demi hukumnya kontrak tersebut.
Sebenarnya, bila melihat UU No.24 Tahun 2009, para legislator di Senayan sudah lebih maju. Sebab, Pasal 31 ayat (2) memang memungkinkan bahwa kontrak yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, selain tetap ada kewajiban menulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (1).
Jadi, bila mengikuti amar putusan Pengadilan Uni Eropa itu, maka UU No.24 Tahun 2009 sebenarnya sudah sangat siap digunakan apabila ASEAN kelak menerapkan freedom of movement for workers secara kaffah (keseluruhan) layaknya Uni Eropa
Indonesia.
Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran.
Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan naional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian pembangunan nasional yang adil dan merata.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 pasal 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat.
Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
1.Jumlah angkatan kerja yang besar
Besarnya angkatan kerja yang ada di Indonesia tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja. Hal ini merupakan pokok yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pembangunan ekonomi.
2. Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah
Kualitas tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Tidak saja disebabkan banyaknya usia putus sekolah, namun juga disebabkan oleh rendahnya mutu pendidikan sehingga tenaga kerja tidak mampu menyerap atau menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rendahnya kualitas tenaga kerja akan berpengaruh pada tingkat prduktivitas yang ujung-ujungnya menyebabkan proses produksi yang tidak efisien. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa produk Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan produk luar terutama barang-barang yang dihasilkan negara-negara maju. Bukan karena sedikitnya modal yang disediakan dalam proses produksi, justeru sebaliknya biaya produksi tinggi tapi hasil produksi rendah.
3. Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
Luasnya wilayah dan banyaknya kepulauan d Iindonesia serta terkonsentrasinya penduduk di Pulau Jawa juga merupakan penyebab timbulnya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi geografis Indonesia ini mengakibatkan persebaran penduduk tidak merata. Daerah-daerah luas di Indonesia kekurangan penduduk sementara di Pulau Jawa kelebihan penduduk (padat). Banyaknya penduduk di Pulau Jawa ini dapat menigkatkan investasi di pulau tersebut. Berbagai usaha didirikan namun tetap tidak mampu untuk menekan jumlah pengangguran, malah sebaliknya semakin tinggi. Karena pulau jawa terutama kota-kota besar sudah menjadi daya tarik bagi pencari kerja dari luar Pulau Jawa. Padahal daerah di luar Pulau Jawa memiliki potensi alam yang melimpah dan belum diolah secara optimal.
4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas
Berbagai sektor pekerjaan yang tersedia baik dibidang agraris, ekstraktif, industri, perdagangan dan jasa tidak mampu menampung besarnya jumlah angkatan kerja yang ada. Ketersediaan kesempatan kerja dibidang-bidang tersebut sangat terbatas bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang besar. Mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat kesejahteraan hidup rendah, karena mereka tidak memperoleh penghasilan.
5. Meningkatnya Pengangguran
Muara dari permasalahan ketenagakerjaan ini adalah semakin tingginya tingkat pengangguran. Apalagi tingginya tingkat pengangguran ini semakin diperparah dengan adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran. PHK besar-besaran biasanya dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Pengangguran ini akan berakibat luas dalam perspektif pembangunan ekonomi negara. Banyaknya jumlah pengangguran merupakan faktor penghambat pembangunan ekonomi negara dan pemicu terganggunya kestabilitasan sosial dan politik
Mohon maaf bila ada kesalahan dalam pengerjaaan tugas makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar