Kamis, 04 Mei 2017

Konsep Ketenagakerjaan Negara Singapura Dan Perbandingannya Dengan Indonesia

SINGAPURA

Sebagai salah satu negara di Asia Tenggara, Singapura adalah negara maju yang memiliki tata kelola ketenagakerjaan cukup baik. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, hukum di Singapura juga cukup adil serta relatif tidak memihak warga negaranya.

Dalam hal penanganan kasus BMI khususnya bidang ketenagakerjaan, KBRI senantiasa berkoordinasi dengan Ministry of Manpower (MOM) Singapura yang salah satu tugasnya adalah untuk membantu permasalahan tenaga kerja asing di Singapura.

MOM juga memiliki portal resmi yang beralamat diwww.mom.gov.sg. Portal tersebut dengan lengkap memberikan informasi tentang tata kelola ketenagakerjaan di Singapura. Tak hanya soal hukum yang diterapkan, hal-hal lain seperti hak-hak dan informasi gaji untuk tenaga kerja asing juga diberikan. Bisa dikatakan jika sistem informasi MOM adalah salah satu model informasi ketenagakerjaan yang perlu ditiru, utamanya untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Perjanjian bilateral ketenagakerjaan/ kekonsuleran antara Indonesia dan Singapura belum terjalin. Selama ini segala macam peraturan ketenagakerjaan yang mengatur BMI dituangkan ke dalam beberapa regulasi di antaranya:

Employment of Foreign Manpower Act 1990, mengatur mengenai tata cara dan prosedur pekerja asing di Singapura, termasuk juga larangan bekerja bagi pekerja asing tanpa ijin kerja yang sah dan sanksi denda bagi majikan yang melakukannya (pasal 5) pembatalan ijin kerja (pasal 9) dsb.Immigration Act; mengatur tentang aspek keimigrasian Singapura antara lain mengenai tata cara dan prosedur untuk masuk dan keluar Singapura. Peraturan keimigrasian Singapura dimulai sejak 1919 dan telah diamandemen beberapa kali.Tidak ada UU mengenai domestic workers, namun Kemnaker Singapura memiliki guidelinesyang menjamin perlindungan pekerja domestik di Singapura. Guidelines mengatur: keharusan majikan menjamin well being (perlakuan baik) untuk pembantu rumah tangga yang dipekerjakan; memiliki kontrak kerja tertulis; membayar medical expenses, asuransi, waktu istirahat cukup, membayar levy (pajak) bulanan, memberi gaji yang disetujui; serta memuat jenis hukuman yang dapat dikenakan ke majikan apabila terbukti menganiaya pembantu rumah tangga.

Beberapa instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Singapura adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women dan Convention on the Rights of the Child. Kemlu pun mengungkapkan jika ratifikasi tersebut mencerminkan komitmen Singapura dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja asing, terutama pekerja perempuan.

Kasus-kasus yang dialami BMI di Singapura pun, menurut Kemlu, tergolang ringan seperti kasus disharmoni (92%); disusul kasus hukum (5%) dan kasus ketenagakerjaan (3%). Kasus-kasus disharmonisasi tersebut antara lain adalah jenis pekerjaan yang tidak sesuai, perselisihan dan alasan pribadi.

Disharmonisasi dengan majikan diantaranya terjadi karena tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan budaya Singapura, kegagalan komunikasi dengan majikan, ketidakmampuan menguasai pekerjaan, dan kasus pelanggaran kontrak kontrak kerja.

INDONESIA

Kondisi Tenaga Kerja Di Indonesia

Permasalahan tenaga kerja di Indonesia semakin berat. Bagaimana tidak berat, angka pengangguran saja sudah mencapai 38,3 juta jiwa. Dari angka itu tercatat 8,1 juta yang menganggur total atau tidak bekerja sama sekali dan tidak memiliki penghasilan. Sementara yang 30,2 juta, itu setengah menganggur, atau mereka yang bekerja di bawah 35 jam. Bahkan, bila ada buruh yang dibayar UMR, meski bekerja selama 40 jam, tak cukup untuk memenuhi standar hidupnya.

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.


Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

1. Pengangguran dan pendidikan rendah

Masalah di atas pada akhirnya tali temali menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh keempat masalah di atas dapatlah disimpulkan bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 45 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja.

Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain: perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.

Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional. Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.

Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja

Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.

Kesimpulan

Kondisi ketenagakerjaan di indonesia amatlah kurang dari harapan. Angka pengangguran masih sangat tinggi, kualitas pekerja yang kurang memadai dan berbagai factor lain yang turut memburuk kondisi tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ketenagakerjaan Indonesia belumlah cukup untuk mengentaskan para pekerja dari kemiskinan. Konsep ketenagakerjaan indonesia masih perlu diberbaiki lagi.

Pada tahun 2000, Singapura memiliki tenaga kerja sekitar 2,2 juta. Negara ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris terbesar di Asia. Hal itu menjadikannya sebagai tempat yang menarik bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Pengangguran di Singapura terbilang sangat sedikit, yaitu sekitar 1,9% pada tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar