Rabu, 25 April 2018

(Hukum01-171710590) Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing

Perpres dianggap memberikan kemudahan perizinan kepada tenaga kerja asing, dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja asing (TKA). KSPI mendapat bantuan hukum dari pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam gugatan Perpres tersebut ke Mahkamah Agung.

"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres," kata Yusril dalam pesan tertulis, Senin (23/4).

Perpres tersebut dianggap memberikan kemudahan perizinan kepada tenaga kerja asing, dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Yusril mengatakan Ketua KSPI Said Iqbal telah membicarakan rencana gugatannya melalui perbincangan telefon. Kemudian empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

"Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," kata Yusril.

Yusril mengatakan dirinya akan memberi bantuan hukum secara sukarela. Apalagi, menurut dia, Perpres tentang TKA tersebut tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. "Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI," kata Yusril.

Selain menggugat Perpres tentang TKA ke MA, KSPI berencana akan mengerahkan buruh memprotes aturan tersebut pada 1 Mei 2018 nanti. Mereka menuntut pemerintah mencabut Perpres yang dianggap mempermudah masuknya buruh asing.

Di samping itu, KSPI bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) akan mendeklarasikan calon presiden ( capres) yang mendukung buruh pada Pilpres 2019 saat demo hari buruh.

Perpres tentang TKA ini mendapat sorotan tak hanya dari kaum buruh tapi juga kelompok oposisi pemerintah di parlemen. Saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus mengenai Perpres tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan masuknya TKA.

"Misalnya mengurus izin kenapa harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin itu yang disederhanakan," kata Hanif, dikutip dari Antaranews, Minggu (22/4).

Dia mengatakan beberapa syarat TKA yang bekerja di Indonesia masih diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, jabatan, dan uang kompensasi.

"Mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," kata Hanif. 

Tahun 2018 yang mengatur mengenai tenafa kerja asing (TKA). Aturan ini dikhawatirkan KSPI mengurangi hak masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.

tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku bakal merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) dengan aksi turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutannya. KSPI akan menerjunkan 1 juta buruh dari 25 provinsi menggelar aksi tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, aksi ini akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan. Setelah itu, akan dilanjutkan jalan kaki menuju Istora Senayan, Kompleks Stadion Gelora Bung Karno.
Kedua, para buruh menuntut kepada pemerintah untuk bisa menurunkan harga beras, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Memang harga BBM bersubsidi tidak naik.

Namun, kenyataannya volume dikurangi sehingga masyarakat beralih menggunakan BBM nonsubsidi. Di sisi lain, BBM nonsubsidi justru mengalami kenaikan harga.
Di sana kita akan mendeklarasikan calon presiden pilihan buruh. Jelas nanti kalau terpilih bisa mendengar dan memperjuangkan hak-hak para buruh," kata Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4/2018).

Setidaknya ada empat tuntutan para buruh yang akan disuarakan pada hari buruh nantinya. Dan hal itu pula yang akan diperjuangkan presiden pilihan buruh.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, saat ini sudah tahun politik. 

Pramono menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

"Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan," tegas Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya agar tidak perlu balik dulu ke Singapura, baru ke Indonesia.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu.
"Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah," pungkas Pramono Anung. 

Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan 'May Day', akan kembali diperingati pada 1 Mei 2018. Polri sudah menyiapkan skenario pengamanan seperti tahun sebelumnya.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pengamanan peringatan hari buruh sudah dilakukan secara rutin setiap tahun.

"Seperti rutin saja per tahun. Ini kan namanya hari ulang tahun, ya jadi bukan sesuatu yang mengkhawatirkan," kata Syarudidin saat ditemui di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin 23 April 2018.

Syafruddin menjelaskan, Polri sejauh ini belum menerima izin dari pihak buruh. Izin itu termasuk mengenai jumlah massa buruh yang akan turun ke jalan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dia memastikan, setiap aparat yang berada di Polda Metro akan bersiaga mengamankan wilayahnya dalam peringatan hari buruh. Biasanya, kata dia, massa buruh akan banyak memperingati 'May Day' di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, serta daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Untuk arus lalu lintas pun besar kemungkinan tidak akan berpengaruh mengingat merupakan hari libur nasional.

Nama : Anong Sari Bunga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar