Senin, 02 Oktober 2017

(GUSTI HARPAN TRI SAPUTRA) Pancasila Menurut Saya

Nama               : GUSTI HARPAN TRI SAPUTRA
NIM                  : 171710652
Ruangan/kelas : 204 / 02


Suatu negara yang telah berdiri pasti memiliki dasar yang di anut, yang dimana dasar tersebut di ambil dari inti sari masyarakatnya seperti adat istiadat, budaya, dan agama. Kemudian inti sari inilah yang akan menjadi dasar suatu negara dengan melalui beberapa tahap penyeleksian dan penyesuaian dengan masyarakat yang akan menganut dan cita-cita atau visi misi dari sebuah negara tersebut.

Dasar negara yang di lahirkan harus kekal dan abadi atau dengan kata lain tidak akan pudar terhadap zaman yang berkembang kedepannya maupun puluhan tahun atau bahkan berabad-abad sekalipun, selama negara itu berdiri karena yang namanya dasar negara harus tertancap sebagai jadi diri suatu negara dan kokoh dengan pondasi yang ada. Jika kita ibaratkan dasar negara yang saya maksut disini seperti suatu tiang rumah, dimana yang namanya tiang pasti sebagai tombak segalanya dan harus berdiri kokoh untuk menjaga pondasi rumah diatasnya, Jika tiang tersebut rapuh atau bahkan ada satu diantaranya yang roboh maka akan hilanglah keseimbangan atau bahkan robohlah rumah itu karena tiang (dasar) tidak kokoh ataupun rapuh. Begitu juga dengan dasar negara, jika terjadi perubahan atau perombakan pasti akan mengganggu peraturan-peraturan yang lainnya atau bahkan akan terjadi perubahan secara menyeluruh dalam peraturan-peraturan dan ideologi negara tersebut. Maka dari itu dasar suatu negara tidak bisa dibuat sembarangan atau asal-asalan tanpa melalui musyawarah dan proses yang panjang.

Di dalam Indonesia dasar negara itu sendiri dinamakan dengan Pancasila. Pancasila terdiri dari lima pokok yang memiliki arti mendalam dimana isinya itu diambil dari berbagai aspek atau inti-inti sari dari masyarakat negara Indonesia. Pancasila itu sendiri bersifat sakral dan di rangkai melalui berbagai musyarawah dalam proses yang panjang. Pokok-pokok Pancasila memiliki arti-arti tersendiri yang bersifat mengatur, menuntun, mengajarkan, dan merupakan dasar sekaligus ideologi negara Indonesia yang bersifat menyeluruh bagi masyarakat indonesia.

Adapun pokok-pokok Pancasila beserta pengertiannya menurut saya sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Pokok Pancasila yang pertama diambil dari nilai agama yang ada di Indonesia, dimana seluruh masyarakat Indonesia pasti menganut agama masing-masing. Kata masing-masing yang saya maksut ini karena Indonesia memiliki berbagai macam agama lebih dari satu yang di anut oleh masyarakatnya tetapi berketuhanan satu. Maka dari itu dalam pokok Pancasila yang pertama ini dibuat tidak untuk kepada satu agama tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu bertuhanan yang satu. Sampai sekarang pun Indonesia tetap memiliki berbagai agama yang di anut oleh masyarakatnya. Inilah yang saya maksut Pancasila yang bersifat sakral.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    Ini diambil dari hukum yang dianut oleh Indonesia yang dimana menjadi sebuah ideologi bangsa. Pemerintah Indonesia harus bersikap adil kepada masyarakatnya maka dari itu dibuat hukum dan peraturan-peraturan yang tidak boleh di langgar, dari peraturan tertulis seperti Undang-undang dan pasal-pasal yang dibuat sedemikian rupa agar mesyarakat Indonesia tertib dan masyarakatnya pun merasa di perlakukan dengan adil, dimana akan dikenakan sangsi bagi para pelanggar peraturan yang tertulis. Adapun peraturan tak tertulis yang tetap harus ditaatti agar tercapai masyarakat yang beradab dan sopan santun sesama agar tercapai kenyamanan bermasyarakat.

3. Persatuan Indonesia
    Ini merupakan ideologi atau cita-cita bangsa indonesia atau bahkan bangsa-bangsa lain yang mutlak. Mengapa saya bilang mutlak ? karena persatuan merupakan cara yang paling ampuh untuk menggapai cita-cita, kemakmuran, dan menjadi negara yang ideal.

4. Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
    Merupakan ideologi bangsa Indonesia yang di anut dari pertama Indonesia berdiri hingga sekarang ini, yang dimana masyarakat harus percaya kepada keputusan para pemimpin yang telah mereka pilih dan taat pada peraturan yang telah mereka buat. Pemimpin pun harus demikian menjaga amanah yang telah diberikan dan tidak memikirkan diri sendiri dengan mengambil keputusan melalui musyawarah terlebih dahulu agar tercipta peraturan yang bijak untuk menggapai tujuan bersama sebagai negara yang ideal.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
    Keadilan merupakan impian bagi setiap orang maupun negara dalam menganut sagala hal dalam kehidupan sosial. Maka dari itu dibuatlah dasar sekaligus ideologi pada poin ke lima ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan sosial, dan bernegara.

Begitulah Pancasila menurut saya pribadi, Jika ada kesalahan penulisan kata atau salah dalam mengartikan saya mohon maaf sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar