Sabtu, 30 Juni 2018

(FEKON08-171310592) Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

               HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

               Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

              Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.

Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.

Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas politik Indonesia telah marak arnghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Karena HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM pun sangat berarti demi terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia banyak upaya yang dlakukkan untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak adanya HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum terselesaikan bahkan terasa "sengaja di lupakan" oleh dewan hukum.

Ada beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari pelanggaran HAM  yang sederhana seperti memperbudak anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang sangat tragis seperti pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang telah terbunuh pada saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini juga termasuk kasus pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam UU  No 39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang  HAM, tetapi juga masing-masing individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.

Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.

 

           Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupa yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.



 

Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :

1. Hak asasi pribadi 
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik 
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum 
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

 

HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA

Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).

c.   Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).

e.   Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

f. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak–hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


            Pada tahun 2016, di Indonesia memiliki kasus pelecean mengenai peristiwa yang menimpa Yuyun. Kasus ini merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan. Mulai dari pelanggaran terhadap 12 Jenis Hak KesehatanSeksual dan Reproduksi terkhusus hak-hak, di antaranya hak untuk hidup, hak atas kemerdekaandan keamanan, dan hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengutuk kekerasanterhadap perempuan yang menyatakan Negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dantidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khususnyakekerasan seksual yang menyatakan untuk menghukum danmenindak berbagai ketidakadilan yang dialami perempuan sebagai akibat dari kekerasanterhadapnya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan nasional, ganti rugi yang efektif danadil atas kerugian yang mereka derita,Penyelesaian hukum, tidak menyelesaikan perkosaan dan kekerasan seksual. Hukuman-hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) sering tidak memenuhi rasa keadilan perempuan. Setiap perkosaan terjadi, perempuan selalu dipersalahkan atas cara berpakaiannya, bukan menghujat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku perkosaan.Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Heny Farida, memutuskan untukmenghukum 10 tahun terhadap 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP diBengkulu. Para perlaku dinyatakan terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain danmembiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anakmati.Berbagai reaksi pun bermunculan, ada yang menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan olehmajelis hakim cukup ringan. Karena, tindak pidana terhadap korban cenderung sangat kejisehingga menimbulkan kegeraman bagi masyarakat. Keinginan masyarakat agar pelaku dihukumseberat-beratnya merupakan reaksi sesaat dari kengerian yang timbul di masyarakat. Kejadian inimenjadi shock therapy yang menyadarkan semua pihak bahwa telah ada perubahan norma dikalangan anak muda kita yang selama ini hanya dinilai kenakalan biasa.Menurut Pakar Pidana, Eva Achjani Zulfa, hukuman terberat pun tidak menjamin remajalain menjadi jera untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Tidak selamanya hukuman yang berat menjadi obat mujarab penyakit sosial. Menurutnya, untuk mencegah kejadian yang samaterulang, harus dituntaskan dari akar masalah.Di Indonesia hukuman terhadap suatu tindak pidana sangat bergantung pada subjektivitashakim. Kadangkala, subyektivitas ini menurutnya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.Saat ini Indonesia memang belum dikenal sentencing guideline yang menjadi panduan semacammatematis bagi hakim untuk menghitung hukuman yang adil dengan menghitung berbagaivariabel. Hakim telah menjatuhkan hukuman terberat bagi para pelaku. Di dalam hukum pidanaada prinsip nulla poena sine lege, artinya tidak ada sanksi pidana yang tidak diatur di dalamketentuan undang-undang. Hukuman bagi para pelaku sudah sesuai prinsip legalitas.

 

Saat ini di Indonesia berlaku hukuman mati sebagai hukum terberat yang bisa dijatuhkankepada pelaku tindak pidana. Hanya saja, karena para pelaku pemerkosaan dan pembunuhankorban Yuyun masih masuk kategori anak, maka berlaku pengecualian. Menurut UU No.11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengganti hukuman mati bagi anak adalah penjaraselama sepuluh tahun.Dengan demikian, menurut Eva, hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku. Hakim tidak bisa menghukum lebih berat lagi karena tersangkut azas legalitas. Sebab,menurut ketentuan undang-undang tidak ada hukuman yang lebih berat yang bisa dijatuhkankepada anak selain penjara selama sepuluh tahun. Menurut ketentuan undang-undang usia sampaidengan 18 tahun masih disebut sebagai anak. Ada filosofi tersendiri penggantian hukuman mati bagi anak dengan penjara 10 tahun. Anak dianggap masih memiliki masa depan. Selain itu,diharapkan anak-anak yang telah melakukan tindak pidana masih bisa dididik agar di kemudianhari menjadi lebih baik.Sistem penjara di Indonesia saat ini masih belum ramah terhadap anak. Jika anak dipenjaralebih lama maka ada kemungkinan pidana tersebut justru membuat perilaku anak lebih buruk.Sehingga, penjara yang lama bukan solusi untuk mengatasi pidana yang dilakukan oleh anak.Hakim bisa memberikan pidana tambahan untuk memerintahkan para pelaku menjalanirehabilitasi sosial dan medis. Pidana tambahan itu boleh diberikan oleh hakim kendati belum adaketentuan yang mengatur. Pasalnya, saat ini Indonesia menganut sistem double track antara pidanadan tindakan. Sehingga, penjara dapat dikategorikan sebagai pidana dan rehabilitasi menjaditindakan. Tindakan tersebut bisa berdiri sendiri bisa pula dilaksanakan bersama-sama dengan pidana pokok. Jadi, hakim boleh memberikan pidana tambahan rehabilitasi sebagai sebuahtindakan.

Landasa hukum mengenai kasus tersebut adalah :

 

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mana ancaman minimal adalah5 Tahun dan maksimal adalah 15 Tahun.2.

 

Berdasarkan hal tersebut menjadi pertimbangan adalah ancaman maksimal adalah 15 Tahunkemudian dikarenakan unsur anak-anak melakukan bersama-sama (Vide Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP) dan berdasarkan pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP serta berdasarkan teori hukum pidana, pidana yang terberat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.3.

 

Berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak yang paling lama setengah dari ancamanmaksimal pidana penjara bagi orang dewasa.4.

 

Maka dari penjelasan tuntutan pidana adalah sebagai berikut 15 Tahun (ancaman maksimalPasal 81 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak), di tambah 5 Tahun (Pasal 65 Ayat1 dan Ayat 2 KUHP) menjadi20 Tahun, dikarenakan terdapat terdapat ketentuan Pasal 81 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2012

Tentang sistem peradilan Pidana Anak yaitu setengah dari ancaman pidana maksimal dan pengganti hukuman mati bagi anak adalah penjara selama sepuluh tahun.

 

Tuntutan maksimal yang dapat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah 10 Tahun.

 

Saran:

 

Perempuan punya hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual.Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada di luar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan.

 

Pemerintah harus segera membentuk Tim Penanganan khusus pemulihan psikis dan sosial dandampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak. Pemerintah desa,kecamatan, kabupaten/Kota, Provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendamping juga harus segera merancangdan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual &Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, perempuan muda/remaja, laki-laki muda/remaja,suami/ayah sebagai program prioritas di sana.

 

Jika kita lihat kasus kekerasan seksual ini jika korban masih hidup akan mengalami trauma berkepanjangan dan sulit membuka diri di masyarakat. Walaupun sekarang sudah terdapatoperasi dan terapi namun tidak mudah untuk memulihkan rasa trauma yang terjadi. Selain itu penerimaan yang terjadi di masyarakat sangat lah sulit menerima. Dalam kasus ini sangatlah penting agar lembaga-lembaga dalam pencegahan semua lembaga perlu berperan aktif, baikdari keluarga unit lembaga terkecil, pendidikan baik mengarakan pendidikan moral maupun pendidikan seks pada usia dini agar tidak di salah gunakan di kemudian harinya, lembaga agama yang mengkonstruksi nilai-nilai dan moral masyarakatnya sehingga dalam bertindak bertindak yang baik, lembaga pemerintah juga berperan aktif dalam upaya perlindunganhukum dan supermasi hukum bagi anak usia dini dalam mengurangi kekerasan seksual pada anak.

 Nama : Melinia Nur Ramadhanty / 171310592

 Kelas : 08 Manajemen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar