Selasa, 23 Oktober 2018

A181710053-Penegakan Hukum di Indonesia yang Bobrok

A.Kondisi Hukum Indonesia saat ini

Diberbagai media online para penulis banyak yang menggambarkan kondisi hukum Indonesia saat ini. Mereka menyatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering mendapat kritik dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses hukum dan juga lemahnya penerapan hukum di dalam praktek.

Kondisi hukum yang demikian buruknya itu akan berpengaruh terhadap kekuatan dan kemajuan demokrasi di Indonesia. Khususnya dalam penegakan hukum,lemahnya penegakan hukum tersebut akan mempengaruhi demokrasi di Indonesia. Tiga pilar demokrasi di Indonesia yaitu

1. Adanya kebebasan, 2. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan yang ke 3 adalah penegakan hukum. Menurut SBY dari ketiga pilar tersebut penegakan hukum di Indonesia belum maksimal "satu yang masih gagal yaitu ketidakpatuhan masyarakat terhadap piranti hukum masih terjadi dan penegakan hukum juga belum sesuai yangdiharapkan."

Banyak ungkapan-ungkapan masyarakat yang menggambarkan buruknya penegakan hukum, khususnya dengan penegakan hukum. Banyak masyarakat menyatakan hukum dapat dibeli. Bahkan ada plesetan terhadap kepanjangan dari KHUP yang arti sebenarnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana di plesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara. Ada juga yang menyatakan bahwa hukum laksana pisau yang tajam kebawah dan tumpul ke atas, dimana arti ungkapan tersebut bahwa hukum hanya mampu menghukum kepada orang-orang bawah atau atau orang-orang kecil sedangkan terhadap orang-orang yang kaya, berkuasa hukum tidak mampu memfungsikan dirinya. Bahwa hukum di Indonesia layaknya jarring laba-laba, dimana dia akan mampu menangkap serangga-serangga yang kecil tapi akan terkoyak-koyak manakala menangkap binatang yang besar.

Gambaran tersebut telah banyak contoh fakta di dunia hukum Indonesia. Dimana masyarakat kecil yang menjadi tersangka akan dihukum pidana penjara dan harus menjalani

penjara, namu manakala masyarakat yang memiliki kuasa akan dihukum percobaan dengan tidak menjalani pidana penjara. Berbagai argumentasi atau pertimbangan hukum disampaikan oleh hakim untuk memberi pembenaran atas putusannya. Memang secara procedural hal tersebut benar adanya. Ketua putusan tersebut benar sesuai dengan prosedur hukum namun bagaimana dengan sisi rasa keadilan di dalam masyarakat.

Kondisi yang demikian buruknya itu sangat berpengaruh besar terhadap kekuatan demokrasi di Indonesia. Ingat bahwa salah satu ciri Negara demokrasi adalah Negara berdasarkan hukum. Jadi apabila hukumnya rusak atau lemah maka demokrasi dapat rusak dan lemah.

Salah satu masalah dalam hukum di Indonesia adalah dari segi norma. Sejak reformasi tahun 1998 sampai sekarang, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen terhadap konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Sejak adanya amandemen UUD 1945 telah banyak perubahan dan atau pembentukan peraturan-peraturan yang baru, yang dibuat oleh anggota dewan bersama pemerintah, akan tetapi norma-norma yang baru tersebut belum secara cepat tersosialisasikan sehingga pelaksanaannya banyak mengalami kendala bahkan ada yang gagal.

Selain hal tersebut di atas, terhadap norma perundang-undangan yang baru juga banyak yang diajukan judisial review ke Makamah Konstitusi. Hasil keputusannyapun banyak norma- norma baru yang dibatalkan oleh Makamah Konstitusi dengan alas an norma tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi Negara. Yang lebih mirisnya lagi bawasanya norma yang baru disahkan dan baru berumur hitungan hari sudah ada yang mengajukan judisial review kepada Makamah Konstitusi. Hal ini menunjukan prosedur dan substansi norma-norma baru yang berada di undang-undang belum mampu diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Halini

dimungkinkan adanya kepentingan-kepentingan tertentu didalam pembentukan norma-norma baru tersebut.

Kritik terhadap proses pembentukan norma barupun banyak diberikan oleh masyarakat khususnya ahli-ahli hukum. Pada undang-undang yang cenderung dapat memberi manfaat terhadap satu golongan atau dapat melindungi satu kepentingan oknum kelompok tertentu cenderung prosesnya lebih cepat. Berbeda dengan norma perundang-undangan yang tidak ada keterkaitannya dengan kepentingan kekuasaan, proses pembentukan norma baru tersebut akan cenderung lebih lama.

Konsekuensi lain terhadap munculnya norma-norma baru atau undang-undang baru adalah banyak muncul lembaga-lembaga baru juga.

Pada dasarnya pembentukan lembaga baru tersebut bertujuan guna efektifitas dan efisisnsi dari kualitas pelayanan publik kepada rakyat.

Namun demikian pembentukan lembaga-lembaga baru tersebut belum mampu untuk memberikan pelayanan yang prima. Dengan adanya lembaga baru maka biaya dan kekuasaan baru muncul, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum penguasa yang menduduki lembaga baru tersebut untuk melakukan korupsi.

Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa tergambar begitu buruknya kondisi hukum di Indonesia saat ini. Hal tersebut membutuhkan perbaikan untuk menuju tatanan hukum yang lebih baik. Hukum yang mampu menjalankan fungsi yang sebenarnya yaitu untuk mensejahterakan Negara, bangsa dan rakyatnya.

Tujuan hukum secara umum adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan fungsi hukum bahwa hukum digunakan untuk merekayasa kehidupan sosial demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Demikian juga kehidupan bernegara di Indonesia. Tujuan bernegara Indonesia telah ditetapkan di dalam pembukaan konstitusi Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. "untuk mewujudkan tujuan Negara yang demikian itu kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya harus berjalan secara demokratis, dan ini hanya bisa tercapai bila regulasi dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya mencerminkan nilai-nilai dasar demokrasi yang substansial."

Demokrasi substansial adalah demokrasi yang mengandung nilai.

demokrasi sebagai nilai dibangun di atas tiga pilar. Pertama, kebebasan. Demokrasi harus didukung oleh kebebasan individu dalam mengekpresikan gagasan dan kreativitasnya. Karena demokrasi menuntut kebebasan berpendapat, maka tidak aka nada sensor terhadap pendapat. Demokrasi juga ditopang pilar kedua, yakni pluratisme. Kebebasan perlu diiringi dengan penghargaan atas keragaman dan penghormatan terhadap kemajemukan… pilar ketiga dari demokrasi adalah adanya simpul, pengikat. Dalam kaitannya dengan Indonesia pilar ketiga ini adalah toleransi.

Tiga pilar demokrasi di Indonesia yaitu 1. Adanya kebebasan, 2. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan yang ke 3 adalah penegakan hukum. Oleh karenanya didalam membuat regulasi maka harus mengandung pilar demokrasi diantaranya adalah kebebaan, kemajemukan, perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.

Perbedaan antara masa lalu, masa kini dan masa dating bangsa terletak dan disebabkan oleh karena di maa kini perubahan-perubahan terjadi jauh lebih cepat disbanding dengan perubahan- perubahan di masa lalu. Dan di masa yang akan dating perubahan-perubahan itu akan berlangsung jauh lebih cepat lagi dari pada yang terjadi dan dirasakan sekarang ini.

Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan pengetahuan dan teknologi,terutama di bidang komunikasi. Lihat saja saat ini semua orang telah memegang hand phone sebagai cara komunikasi yang efektif. Di dunia maya telah terbentuk media social yang mampu menghubungkan satu sama lainnya yang jaraknya cukup jauh. Pada dunia bisnispun tatacara bertransaksi juga telah mengalami perubahan, apabila masa lalu transaksi bisnis menggunakan uang tunai, saat ini cukup menggunakan transfer. Jual beli barang-barangpun tidak perlu saling bertemu antara penjual dan pembeli, cukup menggunakan sarana internet barang yang diinginkan dapat diperoleh denganmudah.

Adanya perkembangan kehidupan masyarakat membawa konsekuensi terhadap perkembangan hukum. Idealnya hukum mampu untuk mengatur semua perubahan tersebut di atas, namun kenyataanya bahwa hukum selalu kalah melangkah dengan perkembangan jaman. Terutama pada hukum positif. Negara yang menganut hukum tertulis biasanya perkembangan hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.

Untuk itu kedepan hukum yang baik dan dapat dikembangkan adalah hukum progresif. "Hukum progresif dicetuskan dengan latar belakang keprihatinan terhadap realitas penegakan hukum yang carut marut, penegak hukum yang tersandera oleh tuntutan terpenuhinnya keadilan formal menurut Mafud MD, Bagi hukum Progresif, yang dikatakan hukum yang benar itu bukanlah bunyi undang-undang semata-mata, melainkan denyut kehidupan masyarakat. Itulah pasal-pasal yang sebenarnya dari keadilan. Undang-undang sering dibuat situasional, tetapi keadilan bersifat

kondisional. Situasional artinya berdasarkan situasi tertentu, sedangkan kondisional adalah kondisi apa yang sedang terjadi pada saat kasus itu muncul.

Dari uraian di atas dalam perkembangan hukum dimasa depan, khususnya dibidang penegakan hukum perlu dikembangkanya hukum progresif. Sehingga para penegak hukumnya tidak hanya menjadi corong undang-undang yang mengutamakan keadilan procedural, namun lebih mengedepankan keadilan substansial. Keadilan yang benar-benar di rasakan oleh masyarakat banyak.

Undang-undang dapat dijadikan acuan atau pijakan apabila memang benar undang- undang tersebut mampu memberikan rasa keadilan masyarakat. Namun apa bila undang-undang tidak dapat memberikan rasa keadilan penegak hukum dapat mengali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Dalam kehidupan demokrasi, perkembangan demokrasi juga akan mengikuti perkembangan pemikiran masyarakat, apabila pemikiran masyarakat baik maka perkembangan demokrasi akan baik, begitu juga sebalinya. Untuk itu penegakan hukum juga harus mengikuti perkembangan demokrasi.

Perkembangan hukum di masa depan tidak boleh jauh dari nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Memang sangat baik mengadopsi system hukum Negara lain namun secara substansial hukum di Indonesia harus digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Kemajemukan bangsa Indonesia menjadikan sebuah kekayaan yang luar biasa. Nilai- nilai yang ada di masing-masing suku, adat istiadat dan budaya bangsa ini dapat dijadikan sumber pembentukan norma-norma dalam sebuah peraturanperundang-undangan.

Masalah hukum saat ini yang paling banyak mendapat kritik adalah masalah penegakan hukum. Untuk itu membangun hukum masa depan harus membagun penegakan hukum. Hukum progresif telah memberikan satu konsep didalam penegakan hukum.

 

Pembangunan hukum Indonesia di masa depan secara substansial harus mengandung nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat Indonesia. Hukum tersebut harus melindungi adanya kebebasan, melindungi hak asasi manusia, menghormati kemajemukan, memuat toleransi dan penegagan hukum yangkuat.

Khusus terhadap penegakan hukum, konsep hukum progresif yang menitik beratkan terhadap nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan tidak menjadikan hukum positif sebagai alat utama untuk memcapai keadilan, namun untuk mencapai keadilan yang nyata penegakan hukum harus mengali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar