WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Mengkaji tentang kependudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan ber Negara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep yang terkait dengan hal tersebut,antara lain.
1. WARGA NEGARA
Warga Negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara,karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara,selain unsur Negara yang lain (wilayah,pemerintah dan kedaulatan).Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu Negara ditentukan warga Negaranya.Sebagai salah satu unsur Negara,harus ada kejelasan status seorang warga Negara,seorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara,bukan saja menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka.Akan tetapi,hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada dilingkup kekuasaan hukum itu sendiri.Istilah warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota dari Negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan Negara,warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.Secara kontitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.Dalam pasal 26 Ayat (1) di jelaskan bahwa "warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".peneyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain pada pernyataan diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi.Undang-undang yang di maksud adalah UU.No 12 Tahun 2006 tentang kewara Negaraan Republik Indonesia.
2. RAKYAT
Rakyat atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu Negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Negara yang bersangkutan,dengan kata lain rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu Negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Negara.
3. PENDUDUK
Istilah yang lain yang harus di bedakan dengan warga Negara adalah penduduk.Tiap warga Negara yang ada didalam wilayah suatu Negara termasuk penduduk Negara.Tegasnya, penduduk adalah mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal di indonesia.Itulah sebabnya,penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga Negara.Pada umumnya penduduk warga Negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal diwilayah Indonesia.Sementara orang asing berstatus bukan penduduk,jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk keperluan tinggal sementara.Para turis yang dataang hanya sementara,ahli-ahli dari luiar Negeri yang tinggal dan tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia,termasuk dalam pengertian ini.Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagaai penduduk.Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal disuatu Negara.
4. ORANG ASING
Konsep orang asing memiliki perbedaan dengan konsep warga Negara. Negara manapun akan membedakan antara warga Negara dan orang asing. Apabila orang asing itu bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing.Bagi orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu Negara harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Negara yang bersangkutan. Terlebih lagi jika ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara.
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Padahal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja, apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut?
moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda,. hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme.Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.Antisipasi dampak negatif dari arus globalisasi terhadap nasionalisme,langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu:
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
3. Mewujudkan ,menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
4. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah langkah antisipasi berikut diharapkan dapat menangkis arus globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme bangsa. sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian kita sebagai warga pribumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar