TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
PENGERTIAN NEGARA
Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan ini tidak lepas dari upaya Vereenigde Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi rakyat nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan: tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam pluralism terbentuk.
Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan juga di nusantara dengan maksud ingin membalas jasa rakyat. Denga demikian rakyat akan mudah diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum pergerakan dan dibantu oleh para penguasa lokal.Para pemimpin pergerakan melakukan upaya pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah untu kaum pribumi.Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan pendidikan untuk kaum pribumi.Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan ilmu pengetahuan.Sastra Barat mulai diterjemahakan dan diterbitkan dalam bahasa Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter.Dari semangat egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan berpolitik, yang selanjutnya menjadi gerakan politik sehingga alhirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben Anderson berpendapaat bahwa nation state merupakan komunitas terbayang yang menyatu.
Pengertian Negara
Negara menurut Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Lebih jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai milik mereka untuk tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4). Ada pengadaan dan pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli kepemilikan dan penggunaan kekuatan fisi secara sah (legitemasi). Dengan demikian Negara merupakan alat masyrakat untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Negara.Adanya legitemasi pada Negara, organisasi ini dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap semua kolektiva dalam masyarakat. Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan. Pertama, sifat memaksa yaitu negara memiliki keuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah (legal) agar dapat tertib dan aman.Kedua, sifat monopoli yaitu negara berhak dan kuasa tunggal dalam menetepkan tujuan bersama dari masyarkat/bangsa.Ketiga, sifat mencakup semua yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang, baik warga negara maupun bukan warga negara.
Menurut Konvensi Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat konstitutif. Pertama harus ada wilayah, yaitu suatu daerah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas wilayah ditentukan oleh perjanjian internasional. Kedua harus ada rakyat, yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai golongan/kolektiva social; yang harus patuh pada hukum dan Pemerintah yang sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
Lebih lanjut menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat pula ditambahkan ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dan merupakan ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah dengan prganisasi kemasyarakatan/social. Untuk lebih mampu menghadapi lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya. Demikian pula dapat ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/tersirat melalui konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar