Selasa, 21 Maret 2017

(161311022-014) Permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

 

Permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

 

Kewarganegaraan Ganda adalah status kewarganegaraan seseorang di berbagai negara. Pada tahun 2016 ini Indonesia dihebohkan kasus Kewarganegaraan Ganda yang dialami oleh Gloria Natapradja Hamel dan Archandra Tahar. Gloria digagalkan untuk menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena Berkebangsaan Prancis seperti Ayahnya. Dan, Archandra Tahar yang diberhentikan segabai Menteri ESDM karena diketahui memiliki Kewarganegaraan Amerika Serikat. Kasus Archandra tergolong kasus dewasa karena seperti yang diterapkan dalam pasal bahwa untuk diangkat sebagai Menteri, seseorang harus memenuhi syarat yaitu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan kasus Gloria bukanlah kasus dewasa seperti yang diterapkan pada pasal. Umur Gloria belum 18 tahun sehingga Indonesia harus memperlakukan Gloria sebagai Warga Negara Indonesia. Setelah umur Gloria 18 tahun Gloria harus menentukan Kewarganegaraannya. Dalam UU no 12 tahun 2006, Indonesia tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda. Kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak dibawah umur 18 tahun dan setelah itu anak tersebut akan memilih Kewarganegaraannya. Menurut pandangan saya terhadap dua kasus yang terjadi, saya lebih memaklumi kasus Gloria karena kasus Gloria bukanlah kasus dewasa. Setelah umur Gloria 18 tahun, Gloria pasti akan memilih Kewarganegaraanya. .Konteks yang menyelimuti dua orang itu memang berbeda, tetapi memiliki titik singgung. Gloria tumbuh dan berkembang di Indonesia dan sangat mencintai Indonesia, meskipun ayahnya orang Perancis. Namun, karena Gloria belum berusia 18 tahun, dia belum bisa mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diinginkannya.Sementara Arcandra sudah dua dekade bermukim di Amerika Serikat. Kemampuan akademik dan teknisnya, berikut kariernya, tumbuh memekar di negara Paman Sam itu. Berkaitan dengan karier pula, barangkali, dia akhirnya mengajukan diri menjadi warga negara Amerika Serikat.Namun, pada saat yang bersamaan, dia berusaha tetap mempertahankan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan oleh kepemilikan paspor. Dia juga masih mencintai Indonesia.Kasus itu mengingatkan kembali pada harapan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di berbagai belahan dunia. Dalam sejumlah kesempatan berbincang dengan mereka di sejumlah negara, mereka mengusulkan agar Indonesia membuka ruang bagi adanya kewarganegaraan ganda, sebagaimana diterapkan sejumlah negara lain.WNI itu, yang banyak di antara mereka telah memperoleh status sebagai permanent resident, masih gamang meningkatkan statusnya sebagai warga negara di negara tempat mereka tinggal itu. Di antara alasannya adalah karena mereka masih mencintai Indonesia dan masih bangga memegang paspor berlambang garuda.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar