A. PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Konstitusi
Konstitusi di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sejarahnya pernah menggunakan beberapa macam
18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 19452.
27 Desmber 1949-15 agustus 1950 menggunakan Konstitusi RIS 19493.
16 agustus 1950-5 juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar sementara(UUDS) 19504.
5 Juli 1959-sekarang menggunakan kembali UUD 1945O rganisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
Bentuk umum pemerintahan;
Lembaga legislatif yang terdiri dari Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR),dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), partai, pengambilan keputusan, legislasi,c.
Pemerintah, komposisi pemerintahd.
Pemerintah lokal;e.
Peradilan
2. Kekuasaan Eksekutif
Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Pemegang kekuasaaneksekutif dalam negara ini adalah Presiden , dipilih oleh Rakyat dalam PEMILU langsung untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, calon presiden danwakilnya dipilih secara berpasangan yang diusung oleh partai politik yang menggenapi 20%suara parlemen.Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis bicameral (DPR dan DPD), dan berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. namun Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam pembentukan undang-undang tersebut dan anggaran pendapatan belanja negara. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin olehseorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
3. Dewan Pertimbangan presiden (WATIMPRES)
Presiden mengangkat dewan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangandan nasehat kepada presiden tentang jalannya pemerintahan.
4. Kekuasaan Legistlatif
Sistem ParlemenKekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh Parlemen(Majelis Permusyawaratan rakyat) yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu DPR danDPD. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, DPR memiliki fungsi legislasi penuh, pengawasan dan anggaran sedangkan DPD hanya memberikan usulan.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undangdasar, melantik presiden dan wakil presiden.
5Kekuasaan Yudikatif
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan olehMahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung sebagailembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberinasehat, dan fungsi adminsitrasi. Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undangterhadap UUD (Yudicial review), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara,memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil PEMILU.
B. PEMERINTAHAN INGGRIS1.
Konstitusi
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutifdipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalaidepartemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab
kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaan-kebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara.
Kekuasaan Eksekutif
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaituRatu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala darilembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuathukum dan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asliInggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini,Ratu pun tunduk para hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Dewan Penasehat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council inidahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinetdalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet. Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yangdiangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruhanggota kabinet, politisi-politisi senior, hakim-hakim senior, dan beberapa perwaikilan dariPersemakmuran (the Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yangmemainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untukmemberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.
Monarki
Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan Inggris, kekuasaanabsolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini, tradisi menjadi berubah di mana Ratumengikuti nasihat dari para menteri. Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untukmenunjuk pemangku jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri,hakim, pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup senior padaGereja Inggris. Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untukmenyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain, membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau melepas wilayahkerajaannya.
Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah
Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khususdengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati dalam pemerintahan Inggrisyang berasal dari partai politik berkuasa. Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenangmemberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapatdengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi PerdanaMenteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untukmenyampaikan pemandangannya mengenai masalah pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon.Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala pemerintahan, dilakukansecara amat pribadi. Setelah menyampaikan pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dariPerdana Menterinya. Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum(pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuanRatu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu baru. Setelahpemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan padakonvensi yang berlaku sebagai sumber hukum
Kekusaan Legislatif
Lembaga Legislatif di Kerajaan InggrisSecara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuahmonarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya Ratu,dalam hal ini terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yangterintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikankekuasaan kepada Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah KeputusanParlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal inidikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yangtelah disetujui oleh Parlemen.
A. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Persamaan:
1.Lembaga legislatif kedua negara menganut sistem bikameral (dua kamar)
2.Keduanya menganut sistem multipartai
Perbedaan:
1.Inggris menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganutsistem presidensial.
2.Inggris tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia memilikiKonstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945
3.Dalam pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawabkepada parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden
4.Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdana menteri, dipilih oleh ratudari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melaluiPEMILU Langsung.
5.Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.
Kesimpulannya adalah pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsepkesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawahkekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesiamenitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali.Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan dinegara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkanIndonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yangmemiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlakusecara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan,maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatugolongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatifdalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterimaoleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal),tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakansecara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsepkenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karenamerupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demikesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan
Depi Asri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar