Sabtu, 19 Mei 2018

(Hukum 01 - 171710395) Ham Dan Terorisme Yang ada di indonesia

Ham Dan Terorisme

 

1.   Ham

a.      Pengertian Ham

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME.

Ciri-ciri hak asasi manusia antara lain:

a. Otomatis ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME.

b. Berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Tidak bisa dan tidak boleh dilanggar.

 

b.      Macan-Macan Ham

hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

-          Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.

·                     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.

·                     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

·                     Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

·                     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

 

-          Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.

·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.

·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

 

-          Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)

-          Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.

·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

 

-          Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.

·                     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

·                     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

·                     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.

·                     Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

·                     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

-          Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

·                     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

·                     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

 

-          Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

·                     Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

·                     Hak mendapatkan pengajaran.

·                     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

 

c.       Hak dan Kewajiban di Ham

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. 
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik 
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

• Pasal 28 menyatakan, bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".
• Pasal 32 menyatakan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
• Pasal 34 menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

 

2.   Terorisme

Bahwa berdasarkan Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor : LG/15897/DPRRI/IX/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang Permohonan Permintaan Definisi Terorisme kepada Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Maka perkenankan kami menyampaikan beberapa pendapat berkaitan dengan hal tersebut.

Pengertian Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang adalah "Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional"

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagaiseparatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Adapun makna sebenarnya darijihad,mujahidinadalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang. Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan olehNoam Chomskyyang menyebutAmerika Serikatke dalam kategori itu. Persoalanstandar gandaselalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorismeyang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

Hal ini tentu saja sangatlah memprihatikan, setipis itukah mental para pemuda Indonesia sehingga dengan sangat mudah 'otak' teroris menanamkan ideologinya. Banyak yang menyatakan pemuda adalah tulang punggung pembangunan bangsa, dan keberhasilan serta kemajuan pembangunan kedepannya akan sangat ditentukan oleh kreatifitas para pemudanya.

Tentunya kreatifitas pemuda yang dimaksudkan di atas bukanlah berarti para pemuda harus kreatif untuk melakukan pemboman di objek-objek yang ditentukan oleh para otak teroris. Jika dibiarkan para 'otak teroris' tersebut terus menerus mempengaruhi para pemuda, tentunya akan sangat merugikan perkembangan Indonesia ke depannya.

Perkembangan kemampuan Kepolisian dalam menangani terorisme memang cukup membanggakan. Bagaimana tidak telah banyak pelaku-pelaku yang terkait dengan terorisme ditangkap, namun tentunya harus terus dilakukan sehingga ruang gerak teroris semakin terbatas, dan tidak menyebar teror lagi di Indonesia. Cara dari para otak terorisme untuk menyebarkan ideologinya adanya menyebarkan ajarannya dengan menyamarkan dengan ajaran agama. Dengan kata lain otak terorisme menyebarkan ideologinya dengan cara mempengaruhi cara berfikir seseorang.

Agama adalah merupakan hal yang paling sensitif dan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sehingga penanganan teroris seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menangkapi saja, akan tetapi juga perlu dilakukan melalui segi sifnifikansi. Sehingga secara langsung akan dapat membentuk pemahaman baru di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang masih menganggap tindakan terorisme adalah aksi heroisme pembelaan atas agama.

Dalam melakukan pembentukan pemahaman baru tersebut tentunya tidak dapat dilakukan pihak aparat keamanan di negeri ini. Namun perang atas terorisme ini harus dilakukan oleh seluruh pihak di Indonesia, yang masih menginginkan tegaknya NKRI dan masih mau menerima pluralisme yang ada.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar