Ham adalah Hak Asasi Manusia maksudnya berarti setiap manusia memiliki hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan yang ada di Undang-undang atau tanpa melanggar peraturan perundang undangan. Namun, dalam praktinya banyak yang malanggar kebebasan tersebut. Kebanyakan manusia malah menggunakan kebebasan itu lebih dari batasan yang telah ditentukan. Tetapi jika disalahkan malah ingin perlindungan dari hukum. Ketidaksesuaian ini semakin meluap di masyarakat. Manusia satu dengan manusia lainnya semakin berlomba-lomba untuk memimpin dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Banyak cara yang dilakukan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang ia mau meskipun celaka untuk dirinya sendiri.
Dizaman sekarang manusia semakin pintar untuk memenangkan sesuatu yang ia mau. Seperti dalam aksi terror, terror dizaman sekarang tidak hanya dengan kekerasan tetapi bisa dengan pencucian otak dengan mendoktrin manusia untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pantas dilakukan. Di Indonesia sekarang sedang ada aksi terrorisme. Banyak yang beranggapan terror tersebut adalah ajaran dari agama yaitu agama islam. Padahal setiap agama mau itu agama diluar islam tidak ada yang mengajarkan untuk kekerasan terhadap sesama manusia. Pada kenyataannya yang meneror itu menggunakan hijab lalu menggunakan cadar entah itu untuk menutup identitasnya ataupun bukan.
Banyak berita yang memberitahukan bahwa aksi terror tersebut memang sudah direncanakan sudah lama. Para peneror itu belajar merakit bom di Suriah. Dan bom tersebut itu pertamakali di jatuhkan di tiga buah Gereja di Surabaya. Tidak hanya di Surabaya bom itu sekarang banyak di jatuhkan di berbagai kota di Indonesia yang terutama mengincar kantor polisi. Ia ingin melemahkan sistem keamanan negara yang mengakibatkan Indonesia bisa pecah.
Terorrisme tersebut mmengatas namakan agama dan meneriakkan lafas Allah yaitu 'Allahhu akbar'. Itu yang membuat banyak orang mengira perbuatan tersebut adalah ajaran agama. Mungkin para terorris itu terlalu fanatic terhadap agamanya sehingga salah mengartikan dan salah mempraktikan. Mereka ingin berjihad di jalan Allah, tetapi kenyataanya jihad yang dilakukannya sangatlah salah. Apalagi sampai menjatuhkan bom bunuh diri yang artinya membunuh diri sendiri dan mengambil nyawa orang tidak bersalah sama sekali yang dianggap jika ia mati itu adalah mati syahid yang berarti mati dijalan Allah. Ia mungkin ingin membela agamanya tapi ia tidak memikirkan nilai kemanusiaan dalam perbedaan agama.
Dengan adanya terroris banyak kerugian yang dialami Indonesia. Meskipun terjadinya terror di Surabaya hari minggu kemarin belum ada info yang menunjukkan kerugian secara signifikan. Semisal di bidang ekonomi, ekonomi di Indonesia akan terguncang bila adanya terror dimana-mana karena pemerintah akan menghimbau warganya agar tidah sering berpergian keluar rumah. Itu mengakibatkan para pengusaha atau perdagangan akan turun para konsumennya. Dan para investasi asing takut untuk bekerja sama dengan pengusaha di Indonesia dengan jangka panjang karena takut rugi. Melainkan hal dengan pariwisata yang mengubah pola fikir untuk berfikir bekali-kali warga negara asing untuk liburan di Indonesia. Lain halnya dalam bidang pendidikan, khususnya para anak kecil yang pastinya bisa mengakibatkan trauma jika ingin keluar rumah apalagi anak tersebut telah melihat kejadian aksi terror itu. Dan orang tua pun akan waspada untuk mengantar hingga menunggu anaknya sampai pulang sekolah karena khawatir anaknya terkena atau menjadi korban dalam aksi terror itu. Apalagi pada info yang beredar dalam aksi terror bom bunuh diri itu melibatkan anak dibawah umur yang merupakan korban dontrinasi radikal kedua orang tuanya. Anak-anak yang terlibat dalam aksi terror tersebut tidak ikut upacara dan menolak untuk mengikuti mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Sikap tersebut membuat berkurangnya rasa cinta tanah air. Mungkin itu tujuan dari orang tua mereka yang ingin bebas dari sistem pemerintahan Indonesia dan ingin membuat sistem pemerintahan sendiri. Dengan adanya rasa takut dan cemas yang melanda warga masyarakat yang diakibatkan oleh terorisme, maka para teroris telah merampas hak asasi orang lain tentang rasa aman. Di sini kita bisa melihat bahwa sasaran utama terorisme bukan lagi sekedar kejahatan terhadap negara atau kelompok atau individu, melainkan kejahatan terhadap ham.
Berbicara tentang hak asasi manusia, Ham adalah hak yang melekat pada setiap orang yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai sebuah anugerah, maka ham melekat erat pada setiap manusia, siapapun dia tanpa terkecuali. Tidak ada seorang atau pihak manapun bisa mencabut ham seseorang secara sewenang-wenang, termasuk pemerintah. Tidak ada ketentuan di dalam instrumen ham nasional dan internasional yang menyebutkan bahwa seorang penjahat, misalnya teroris, tidak punya ham. Aksi pelaku terror telah merenggut hak hidup dan hak atas rasa aman bagi masyarakat secara luas, tidak pantas bagi teroris untuk dijamin dan dilindungi hamnya. Aksi dan tindakan teror semakin sulit untuk dihindari karena pendekatan penanganan yang salah dan semena-mena. Di Indonesia, terduga teror diperlakukan sebagai manusia yang pada dirinya melekat hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Mereka yang dituduh melakukan teror, diadili melalui proses hukum. Terorisme dapat dilokalisir sehingga tidak menyebar luas ke masyarakat. Pendekatan yang humanis menempatkan teroris para pelaku lapangan bukan hanya sebagai pelaku semata, namun juga korban. Mereka adalah korban dari indoktrinasi dan penyebaran pemahaman agama yang salah melalui berbagai media, di antaranya internet. Untuk itu, selepas dipenjara, mereka harus dirahabilitasi dan diberdayakan secara sosial dan ekonomi. Pendekatan ham juga memberikan porsi yang besar kepada aktor-aktor nonnegara (organisasi kemasyarakatan, media, institusi pendidikan, LSM, dan lainnya) untuk berperan serta menanggulangi terorisme. Hal ini karena terorisme, sebagai faham dan gerakan, tidak bisa hanya diatasi oleh aparat negara yang jumlah dan kapasitasnya sangat terbatas, dibandingkan skala ancaman dan gerakan teror yang sangat luas dan mengglobal. Melalui pemeriksaan di pengadilan, aparat negara bisa memperoleh banyak data dan informasi tentang terorisme yang diperoleh dari tersangka atau terdakwa, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya. Keterangan ini berguna untuk menguak dan menelusuri jaringan teror yang ada untuk kepentingan pencegahan dan penindakan. Selain itu, proses penegakan hukum menjadi media edukasi bagi publik dan terduga teroris bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan melanggar hukum. Partisipasi masyarakat adalah modal sosial yang sangat penting supaya penanggulangan teror menjadi gerakan sosial kemasyarakatan, bukan hanya semata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat negara yang dalam banyak hal mempunyai banyak keterbatasan.
Tindakan pencegahan terorisme dapat diartikan sebagai tindakan yang efektif melalui kebijakan dan berbagai program strategi untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. Menghadapi ancaman terroisme yang akhirnya menimbulkan ketakutan serta penderitaan terhadap manusia, pemerintah demokratis harus dihadapkan pada pilihan yang sulit dalam menentukan kebijakan dan keputusan akan hal ini. Di satu sisi, mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokratis yaitu berdasarkan proses hukum dan hak asasi manusia. Di sisi lain, mereka harus memfokuskan pada dampak serta kerusakan yang disebabkan oleh terorisme itu sendiri. Pembentukan tingkah laku manusia dengan tujuan untuk mengatur sekelompok orang dalam jumlah yang besar. Jadi ancaman politik merupakan sub-bagian dari ancaman nasional yang tidak memakai cara-cara militer dalam skala besar. Keterlibatan militer tidak cocok dalam penanganan terorisme karena terorisme merupakan kejahatan melanggar hukum sehingga jika militer terlibat berarti militer termasuk pada penegakan hukum. Militer dalam konteks ini hanya membantu polisi apabila polisi tidak mampu mengatasi gangguan yang terjadi dan membutuhkan tambahan kekuatan.
Selain upaya dalam menjelaskan wewenang dan tugas dalam penanggulangan terorisme oleh militer dan polisi, terdapat upaya kerjasama antara polisi dan lembaga intelijen. Semangat dan kinerja berlimpah yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk melakukan penumpasan terorisme diharapkan dapat dibarengi dengan kegiatan menyimpulkan dan mengolah data yang diberikan oleh intelijen yang memadai. Intelijen harus difungsikan secara profesional dan efektif menjadi mata, telinga, rasa, dan pikiran untuk memberikan pencegahan sehingga mampu mengidentifikasi jaringan, kelompok, serta dapat mengantisipasi segala bentuk penyebaran bahaya terorisme.
Tetapi pada kasus terror sekarang sistem pemerintah di Indonesia sangat sigap dalam menghadapinya. Pasalnya, presiden langsung turun tangan dala m kasus ini. Ia mengarahkan para sistem keamanan Indonesia untuk menyelidiki dan mencari serta memecahkan aksi terror yang ada di Indonesia. Dan presiden pun menyuruh legislative untuk cepat menyelesaikan UU tentang terrorisme yang sudah dibuat lama jauh sebeluam ada aksi terror namun belum di sahkan sampai sekarang. Presiden berkata jika UU tentang terrorisme juga belum di sahkan secara cepat maka presiden akan mengeluakan Perpu tentang terrorisme. Kecepatan presiden dalam menanggapi hal tersebut membuat warga Negara Indonesia merasa lebih aman. Pelaku terror tersebut sebenarnya bukan hanya dari kalangan bawah melainkan kalangan menengah. Yang berarti pelaku terror itu memiliki cukup pendidikan yang layak. Dengan pendidikan yang layak seharusnya para pelaku terror itu bisa membandingkan mana yang baik mana yang tidak.
Dalam upaya menanggulangi aksi-aksi terorisme diperlukan suatu penguatan terhadap peran penegak hukum khususnya di Indonesia dengan menitikberatkan pada institusi keamanan, dalam hal ini kepolisian sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadapi aksi serangan maupun ancaman terorisme. Tugas pokoknya lebih banyak menitikberatkan untuk segera membongkar kasus pemboman, menangkap pelaku, dan membongkar jaringan teroris yang berada di belakang aksi teror. Polisi memiliki kewenangan dalam penanggulangan terorisme, namun juga ada batasan-batasan nyata yang mengatur aspek dari kepolisian itu sendiri. Kekuatan yang melekat dalam mandat tugas mereka juga harus diikuti dengan proses pemahaman untuk menghormati berbagai ketetapan yang telah disepakati dalam standar ham yang telah diakui dunia internasional. Sudah seharusnya tantangan-tantangan yang akan dan telah dihadapi oleh polisi dijalankan dalam koridor hukum dan standar ham internasional.
Dalam praktinya terrorisme tidak dapat dielakkan karena kita tidak pernah tahu orang yang meneror itu siapa. Bisa jadi orang yang meneror adalah orang yang sangat dengan kita. Maka berhati-hatilah sekarang lindungi diri sendiri. Namun, maksud dari berhati-hati bukan berarti kita harus takut. Keamanan di negeri ini bukan hanya pekerjaan kepolisian dan tentara, melainkan seluruh warga yang ada di negeri ini. Tanamkan sifat positive ke dalam diri sendiri dan orang terdekat. Mendoktrin secara positif akan membuat negeri ini aman dan tentram. Bersatunya seluruh agama, suku, ras, dan lainnya dapat membuat indonesia semakin damai dan maju. Hadapi terroris secara hati-hati dan berani untuk melawannya. Karena jika negara ini sistem keamanannya sudah lemah maka negara akan hancur dan perjuangan kemerdekaan hanyalah sebatas kenangan dan sejarah bahwa dulunya di negara ini memiliki sistem keamanan dan sistem pemerintahan yang berkembang. Penegakan hukum sendiri merupakan hal yang esensial dalam strategi pemberantasan terorisme karena terorisme sendiri harus ditindak oleh hukum yang tegas dan negara harus turun tangan pada penegakan hukum tersebut.
Penulis artikel Felyantie Endang Susilawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar