PELANGGARAN HAM DAN KONTRATERORISME DALAM HAK ASASI MANUSIA
Resolusi-resolusi dalam tindakan ham dan kontraterorisme dikatakan bahwa seluruh negara harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil untuk memerangi terorisme harus sesuai dengan hukum internasional, terutama hak asasi manusia, para pengungsi, dan hukum-hukum kemanusiaan lainnya.
Perlindungan Ham adalah sebuah persyaratan utama dan legal dalam operasi kontraterorisme. integral dengan kesuksesan kampanye anti teror itu sendiri. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sekjen PBB dalam debat terbuka di Komite Kontra Terorisme DK PBB (2002), "menciptakan keamanan dengan mengorbankan hak asasi manusia adalah sebuah pandangan yang sempit, kontradiktif, dan dalam jangka pandang justru akan melahirkan kekalahan."
Komite Menentang Penyiksaan (CAT) pernah mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengingatkan "tidak ada kondisi pengecualian, apapun itu, yang menjadi pembenaran atas tindakan penyiksaan."
Transparansi dalam kebijakan kontraterorisme sangat diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus untuk memastikan tercapainya keamanan nasional. Pentingnya melindungi hak asasi manusia untuk mencapai tindakan kontraterorisme yang efektif tidak bisa diabaikan. Kegagalan untuk selaras dengan hukum internasional dan hak asasi manusia pada akhirnya justru akan semakin meningkatkan terjadinya terorisme. Penggunaan tindakan yang diskriminatif dan pemberian stigma negatif berpengaruh pada hak dari seluruh komunitas, dan mungkin justru akan menyebabkan terjadinya marjinalisasi yang semakin dalam dan radikalisasi dalam komunitas tersebut.
Ham membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide Ham menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan;sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.
Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal.Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti yang menonjol dalam wacana politik dan Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
Hak Asasi Dasar Dalam Kontek Terorisme Dan KontraTerorisme
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, yang kemudian disebut sebagai kumpulan hak dasar individu, perlindungan yang wajib disediakan oleh negara dalam kebijakan kontraterorisme.
Hal ini berarti bahwa tidak ada seorang pun—termasuk pemerintah— yang boleh mengakhiri kehidupan seseorang. Hal ini juga berarti bahwa kita berhak memperoleh perlindungan jika kehidupan kita terancam. Begitu juga pemerintah harus mempertimbangkan hak hidup seseorang ketika membuat keputusan yang berpotensi membahayakan nyawa seseorang.
Hak untuk hidup termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right), bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Hukum hak asasi manusia melindungi seseorang dari Penyiksaan (mental, fisik, atau keduanya)Perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkanDeportasi atau ekstradisi (dikirim ke negara lain untuk menghadapi hukuman) jika terdapat risiko akan menghadapi siksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
Penyiksaan terjadi jika seseorang bertindak dalam kapasitas sebagai pihak yang berwenang (misalnya: polisi atau tentara) yang dengan sengaja menyebabkan rasa sakit yang luar biasa atau penderitaan (fisik atau mental) atas orang lain. Hal ini dilakukan dalam rangka menghukum seseorang atau mengintimidasi atau memperoleh informasi dari merek.
Seorang tahanan pra peradilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang menunjukkan kesalahan mereka menurut hukum yang berlaku dan mereka harus tetap diperlakukan dengan menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk tahanan kasus terorisme. Seorang terdakwa tidak boleh dihadirkan di pengadilan dalam cara yang mengindikasikan bahwa ia adalah penjahat yang berbahaya. Otoritas publik harus menahan diri dari membuat pernyataan yang bersifat menuduh yang nantinya mempengaruhi hasil dari peradilan yang adil.
Hak atas privasi
Setiap orang berhak untuk tidak dilakukan campur tangan yang sewenang-wenang atas privasi, keluarga, rumah, korespondensi, atau serangan atas kehormatan dan reputasinya. Setiap orang mempunyai hak untuk dilindungi hukum atas campur tangan atau serangan semacam itu.
Hak atas privasi adalah hak yang qualified,
yang berarti bisa dibatasi dalam kondisi tertentu dan dengan tujuan tertentu yang diatur dalam perjanjian HAM. Ketika seseorang diinvestigasi oleh penegak hukum atas dugaan tindakan kriminal atau terlibat dalam terorisme, penghormatan atas privasinya harus tetap melekat.
Segala tindakan yang berpengaruh pada privasi seseorang harus sah di depan hukum Artinya, setiap penggeledahan, pengintaian, atau pengumpulan data seseorang harus atas otorisasi dari hukum. Tingkatan di mana hal tersebut diperbolehkan harus tidak boleh sewenang-wenang, aturan tersebut tidak boleh tidak adil, tidak bisa diprediksi atau tidak masuk akal. Undang-undang harus menjelaskan secara detail kondisi yang tepat di mana interferensi boleh dilakukan.
Setiap orang mempunyai hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk terhindar dari tuntutan di negara asal. Hak ini tidak diberikan dalam kasus di mana tuntutan tersebut berasal dari kejahatan nonpolitis atau dari tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.
Hak atas kebebasan akan gagasan suara, hati dan agama
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan akan gagasan, suara hati dan agama; hak ini meliputi kebebasan untuk pindah agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau bersama dengan orang lain dalam komunitas, di tempat publik atau privat, untuk menunjukkan agama atau kepercayaannya dalam bentuk mengajarkan, mempraktikkan, dan beribadah.
Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
Hukum internasional mengeluarkan standar mengenai area kebebasan berekspresi, yang mana dalam kondisi tertentu terdapat beberapa pembatasan atas hak tersebut, di antaranya adalah ceramah dan ekspresi yang menghasut pada aksi terorisme. Sebagai bentuk respons atas ancaman terorisme, DK PBB melalui Resolusi 1624 menyerukan kepada seluruh negara untuk melarang hasutan (incitement) untuk melakukan aksi terorisme.[
Panduan yang cukup membantu dalam persoalan ini disampaikan dalam Deklarasi Bersama Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi menjelaskan bahwa "hasutan harus dipahami sebagai seruan langsung untuk melakukan terorisme, dengan niat bahwa hal tersebut akan mempromosikan terorisme, dan dalam konteks di mana seruan tersebut secara langsung bertanggung jawab menyebabkan terjadinya peningkatan aksi terorisme."
Hak untuk bebas berkumpul dan berserikat
Setiap orang mempunyai hak untuk bebas membuat asosiasi secara damai. Tidak seorang pun yang boleh memaksakan orang lain untuk masuk ke dalam satu asosiasi tertentu. Hak ini sering dibatasi oleh pemerintah sebagai bentuk respons mereka atas ancaman terorisme. Padahal, prinsip kebebasan ini sangat fundamental dalam konteks kontraterorisme, di mana sering kali digunakan informasi rahasia sebagai dasar menentukan suatu kelompok sebagai teroris.
Ada Juga Definisi Ham dan KontraTerorisme Dalam Hak Asasi Manusia
Definisa Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah nilai universal dan jaminan legal yang melindungi seseorang dan kelompok dari berbagai tindakan dan penghilangan terutama oleh agen pemerintah yang mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia. Hak asasi manusia bersifat universal—atau dalam kata lain, ia melekat pada manusia—dan bersifat saling tergantung dan tidak dapat dipisahkan."
Beberapa hak asasi manusia bersifat absolut, tidak boleh dibatasi maupun dihalangi dalam kondisi apapun. Sedangkan sebagian yang lain bersifat nonabsolut, yang berarti bisa dibatasi dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan hak orang lain atau masyarakat yang lebih luas
Hak asasi yang bersifat absolut antara lain : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan atau dihukum dengan cara yang tidak manusiawi atau merendahkan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk tidak dihukum tanpa hukum yang berlaku.
Definisi Terorisme
Kerangka hukum internasional tentang kontraterorisme menegaskan beberapa kewajiban terkait terorisme, tanpa memberikan definisi yang komprehensif mengenai istilah tersebut. Seruan internasional untuk memerangi terorisme, tanpa mendefinisikan istilah tersebut secara jelas, sangat mungkin dipahami bahwa definisi tersebut diserahkan kepada masing-masing negara untuk mendefinisikan. Hal ini membawa ancaman potensi pelanggaran HAM dan bahkan penyalahgunaan istilah tersebut.
Pelapor khusus PBB dalam hal perlindungan HAM dan kebebasan fundamental saat melakukan kontraterorisme, Martin Scheinin, berulang kali menegaskan bahwa definisi terorisme tidak boleh samar atau diperluas. Dalam laporannya kepada Majelis Umum PBB pada tahun 2006, ia menegaskan beberapa elemen dalam terorisme, dengan mengutip Resolusi DK PBB 1566 (2004) dan Panel Tingkat Tinggi Sekjen PBB tentang Ancaman.
Definisi Ham
Ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Seperti yang didalam kaitannya dengan itu, Ham adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Dalam pengertiannya definisi tersebut mengatakan
Pengertian Ham dan Kontraterorisme dalam Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini.
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Anong Sari Bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar