Jumat, 02 November 2018

02181310004 PERUNDINGAN TAHUN 1908-1949


A. KESIMPULAN PENGANTAR AWAL

 Perundingan adalah sebagai usaha lanjutan untuk mempersatukan atau mendamaikan dua pihak yang saling berperang, yakni Indonesia dan Belanda.  Salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan adalah perjuangan diplomasi, yakni perjuangan melalui meja perundingan. Ketika Belanda ingin menanamkan kembali kekuasaannya di Indonesia temyata selalu mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia. 


B. PENDAHULUAN

Latar belakang sejarah peradaban bangsa Indonesia mencatat dan membuktikan bahwa penjajahan Kolonial Belanda yang memakan waktu ratusan tahun lamanya, telah mengakibatkan bangsa Indonesia merana dalam serba ketidak berdayaan. Dalam kenyataannya kehadiran kolonialisme dibumi Indonesia adalah fakta historis yang turut menentukan sejarah perjalanan nasib bangsa Indonesia. Kolonial Belanda telah melakukan penindasan terhadap kehidupan rakyat Indonesia, mulai dari monopoli perdagangan, hingga penjajahan dalam berbagai bidang politik, kehidupan sosial, dan ekonomiDi Indonesia awal diplomasi dimulai pada saat adanya Vacuum of Power di Asia Tenggara,sewaktu menyerahnya Jepang, kemudian Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Sesuai teori berdirinya sebuah negara, maka harus ada warga negara, wilayah, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Ketiga unsur pertama sudah ada, tinggal pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan perjanjian Linggarjati merupakan salah satu strategi Indonesia untuk memperkokoh eksistensinya di dunia internasional dan menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu nyata adanya (Lapian & Drooglever,1992:1).

Dalam bulan-bulan terakhir peperangan di Pasifik, oleh Sekutu di putuskan bahwa yang diutamakan adalah penyerbuan ke Negara Jepang. Penyerbuan itu ditugaskan kepada Jenderal Mac.Arthur, sedangkan tanggung jawab seluruh  wilayahHindia¬Belanda, diserahkan kepada Laksamana Mounbatten, yang bertaggung jawab atas Sumatra.  Akan tetapi MacArthur berkeberatan dan minta supaya Mountbatten menunggu sarnpai Jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan di Tokyo karena MacArthur khawatir satuan-satuan Jepang akar rnengadakan perlawanan sebelum Jepang resmi menyerah. Para kepala staf Inggris di London setuju dengan MaeArthur. Jepang menandatangani dokumen-dokumen penyerahan pada tanggal 2 September 1945 (Lapian & Drooglever,1992:2).

Dalam menjalankan tugasnya melucuti tentara Jepang, meminta bantuan para pemimpin Indonesia sebenarnya dianggap bertentangan dengan instruksi yang diberikan/diperoleh, yaitu jadinya mengakui Indonesia sebagai negara yang legal atau merdeka (Lapian & Drooglever, 1992:5).


C. PEMBAHASAN

Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, status persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer.  Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda. Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.

Dengan masing-masing pihak menyampaikan perhitungan mereka dan berpendapat mengenai apakah Indonesia Serikat mesti menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah kepada jepang pada 1942. Delegasi Indonesia terutama merasa marah karena harus membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan militer terhadap Indonesia. Pada akhirnya, berkat intervensi anggota AS dalam komisi PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia menyadari bahwa kesediaan membayar sebagian utang Belanda adalah harga yang harus dibayar demi memperoleh kedaulatan. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang pemerintah Hindia Belanda.

Indonesia juga mengadakan perundingan langsung dengan Belanda. Berbagai perundingan yang pernah dilakukan untuk menyelesaikan konflik Indonesia- Belanda misalnya: Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, Persetujuan Roem-Royen, Konferensi Inter-Indonesia, dan Konferensi Meja Bundar.

a. Permulaan perundingan-perundingan dengan Belanda (10 Februari 1946)

Panglima AFNEI (Letnan Jenderal Christison) memprakarsai pertemuan Pemerintah RI dengan Belanda untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dan RI. Serangkaian perundingan pendahuluan di lakukan. Archibald Clark Kerr dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai penengah. Perundingan dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Pada awal perundingan, H.J. van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda. Kemudian pada tanggal 12 Maret 1946, pemerintah Republik Indonesia menyampaikan pernyataan balasan.

b. Perundingan di Hooge Veluwe (14–25 April 1946)

Setelah beberapa kali diadakan pertemuan pendahuluan, diselenggarakanlah perundingan resmi antara pemerintah Belanda dengan Pemerintah RI untuk menyelesaikan konflik.Perundingan dilakukan diHooge Veluwe negeri Belanda pada tanggal 14 – 25 April 1946. Perundingan mengalami kegagalan.

c. Perundingan gencatan senjata (20–30 September 1946)

Banyaknya insiden pertempuran antara pejuang Indonesia dengan pasukan Sekutu dan Belanda mendorong diadakannya perundingan gencatan senjata. Perundingan diikuti wakil dari Indonesia,Sekutu, dan Belanda. Perundingan dilaksanakan dari tanggal 20 – 30 September 1946. Perundingan tidak mencapai hasil yang diinginkan.

d. Perundingan RI dan Belanda (7 Oktober 1946)

Lord Killearn berhasil membawa wakil-wakil Pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja perundingan. Perundingan berlangsung di rumah Konsul Jenderal Inggris di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1946. Delegasi Indonesia diketuai Perdana Menteri Sutan Syahrir. Delegasi Belanda diketuai oleh Prof. Schermerhorn. Dalam perundingan tersebut, masalah gencatan senjata yang gagal perundingan tanggal 30 September 1946 disetujui untuk dibicarakan lagi dalam tingkat panitia yang diketuai Lord Killearn.

Perundingan tingkat panitia menghasilkan persetujuan gencatan senjata sebagai berikut.

1. Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta Indonesia.
2.  Dibentuk sebuah Komisi Bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.
3. Di bidang politik, delegasi Pemerintah Indonesia dan komisi umum Belanda sepakat untuk menyelenggarakan perundingan politik "secepat mungkin".

e. Perundingan Linggarjati (10 November 1946)

Sebagai kelanjutan perundingan-perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati di Cirebon, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah RI dan komisi umum Belanda. Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:

1. Inggris, sebagai pihak penengah diwakili olehLord Killearn.
2. Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
3. Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn (Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).

Perundingan di Linggarjati tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati. Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati.

1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harusmeninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949. 
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia- Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua. Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.

Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia ada segi positif dan negatifnya.

1. Segi positifnya ialah adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
2. Segi negatifnya ialah bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak tercapai


C. PENUTUP

Pada masa revolusi (1945-1949), Hatta mewujudkanPerundingan Linggarjati dilaksanakan pada tanggal 10-15 November 1946. dalam perundingan Linggarjati delegasi Indonesia dipimpin perdana Menteri Sutan Syahrir, sedangkan delegasi Belanda diwakili oleh Prof. S. Schemerhorn dan Dr. H,J. Van. Mook. Penengah dan pemimpin perundingan dari pihak Inggris, yaitu Lord Killeam. Hasil perundingan diumumkan pada tanggal 15 November 1946 dan telah tersusun sebagai naskah persetujuan yang terdiri atas 17 pasal, antara lainberisi sebagai berikut:

1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.


D. DAFTAR PUSTAKA

Lapian, A.B & P.J.Drooglever. 1992. Menelusuri Jalur Linggarjati. Jakarta: Pustaka Utama 

Grafiti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar