Dalam hidup ini kita diberikan suatu hak dan kewajiban apalagi kita saat ini berada di negara hukum Indonesia dan apa peran kita sebagai rakyat, masyarakat dalam bentuk pembelaan negara? Kita harus membela dengan bentuk keadilan, meghargai suatu perjuangan pahlawan terdahulu dan menjunjung ideologi Pancasila sebagai tujuan negara, membela negara itu harus dengan tujuan bukan berarti hanya satu satunya cara membela negara dengan mati matian di medan perang tetapi dalam memperjuangkan negara kita harus memiliki jiwa nasionalisme dengan berbagai bidang yang diraih entah itu dari segi pendidikan, dan diajang pembuktian seperti atlet yang ingin mengharumkan nama bangsa yang dicintai dan sebagainya, dalam upaya pembelaan negara ini kita pun harus menjaga terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri, setiap warga negara harus memilki suatu kesadaran dalam menentukan kebaikan atau keburukan yang dapat merugikan negara, dengan tidak korupsi adalah suatu upaya pembelaan negara sehingga tidak merugikan uang negara dan untuk itulah kita sebagai masyarakat Indonesia mengerti akan hal ini, dan Pembelaan negara kita harus berpegang teguh suatu kesatuan dalam memerdekan suatu beradaban bangsa Indonesia yang merdeka. (Fahmi Iswara)
Pengertian bela negara
Berdasarkan penjelasan pasal 9 ayat (1) UU RI No.3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pengertian dari upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadara, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Nama : Fahmi Iswara
Nim : 181710045
Kelas : Hukum 1C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar