Selasa, 25 Desember 2018

"CATATAN BELA NEGARA"

     Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalin kehidupan berbangsa dan bernegara yang seutuhnya.
     Bela negara dapat di artikan secara fisik dan non fisik , secara fisik dapat mengangkat senjata menghadapi serangan atau agrasi musuh, secara non fisik meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air ,serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer .Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara milisi lainnya,baik secara pekerjaan yang di pilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (Wajib militer). beberapa negara ( misal nya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara, kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan. Sebuah bangsa dengan relawan sepenuh nya militer, biasa nya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan di atur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikat nya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,hingga yang paling keras mulai dari hubungan baik dengan warga negara sampai bersama sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur-unsur Bela Negara yaitu : 
1. Cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara .
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
   Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara:
1. Tap MPR no.VI tahun 1973 tentang konsep wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-undang no 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat
3. Undang-undang no.20 tahun 1982 tentang kesatuan pokok hankam Negara RI. di ubah oleh undang-undang nomor 1 tahun 1988
4.Tap MPR no. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
5. Tap MPR no.VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD'45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-undang no.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
    Bela negara memiliki suatu makna tersendiri bagi bangsa Indonesia. Karena adanya bela negara saat ini bisa mengembalikan kemerdekaannya sekaligus mengisi kemerdekaan tersebut.semangat bela negara harus senantiasa di jaga dan di kembangkan agar negara ini aman dari segala ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri . Makna bela negara sendiri yaitu sikap dan juga perilaku warga negara Indonesia yang di liputi oleh kecintaannya terhadap negara kesatuan republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam rangka menjalankan kelangsungan hidup bangsa dan negara secara seutuhnya.
  Tindakan Nyata Mahasiswa Dalam Usaha Usaha Bela Negara:
1. Tidak terlibat dengan Narkoba
2. Tidak ikut tawuran
3. Tidak ikut mabuk mabukan
4. Tidak berbuat onar baik di kampus maupun di lingkungan
5. Rajin belajar
6. Berprestasi
7. Membantu orang tua di dalam rumah
8. Menghormati agama orang lain.
9. Aktif dalam kegiatan.
    Tujuan negara:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
    Fungsi negara:
1. Melaksanakan penertiban dalam masyarakat
2. Melaksanakan pertahanan dan keamanan
3. Mengusahakan kesejahteraan dan memakmurkan rakyatnya
4 . Menegakkan keadilan.
  Jadi itulah catatan bela negara dari saya.
           
        NAMA       : Alvin Syafrudin Nazar
        NIM           : 181710096
        KELAS      : Hukum 1 C
        MAKUL   : Pancasila
              



Tidak ada komentar:

Posting Komentar