Selasa, 25 Desember 2018

Catatan Bela Negara

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap 
warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya 
dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus 
kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan 
hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu 
ketentuan Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam 
upaya pembelaan Negara," dan Pasal 30 Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak 
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara 
sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta 
yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki 
peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila 
masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good 
society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan 
oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain, 
bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan 
penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat 
dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihatdiri 
dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan 
warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang 
segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan 
dan kesejahteraan. 
Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang 
menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan 
dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). 
Kemudian Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang 
bersifat semesta. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan 
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari 
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 
Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: "rakyat adalah yang utama dan 
dalam kesemestaan," baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap 
kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela 
eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya 
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut 
serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam 
pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan 
haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara 
langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi 
dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara (termasuk 
pendidik), atau menjadi prajurit wajib.
Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu pembentuk jatidiri dan 
kepribadian bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban 
sebagai warga negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan 
perilaku patriotik dalam wujud bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan negara 
yang tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara 
merupakan bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg. 
Tentang Hakikat Pertahanan Negara. 
Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari 
penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita 
kemerdekaan dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam 
Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh 
tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan 
kehidupan bangsa, dan (4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang 
bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan 
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk 
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka 
dan berdaulat (survival of the nation and survival of the state). Sedangkan 
kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber 
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai 
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. 
Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai 
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan 
keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga 
negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat 
kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis 
untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan 
negara sesuai dengan perannya masing-masing. 
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, 
dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan 
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan 
mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya 
pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar 
kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai 
dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan. 
Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity) 
sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara 
(the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional. 
Oleh karena itu, hak utama dari suatu negara adalah keutuhan (integrity) dari 
personalitasnya (kepribadian dan entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu 
negara merupakan kondisi yang sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut. Kemudian, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, negara 
juga mempunyai hak sepenuhnya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan, 
kedaulatan dan keutuhan wilayahnya. Pemahaman arti hak keberadaan suatu negara 
termasuk hak untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, bahkan 
tindakan dengan resiko apapun, seperti tindakan refresif, apabila cara-cara melalui 
perundingan, penyelesaian secara hukum atau cara-cara damai lainnya memang tidak 
lagi dapat berhasil dilakukan. Tindakan semacam itu, merupakan tindakan terakhir 
(the last resort) dapat saja dilakukan dalam rangka hak suatu negara untuk membela 
diri (the right to self defence), karena adanya ancaman yang dapat mengancam 
kedaulatan, kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya. 
Negara mempunyai kedaulatan dan yurisdiksi sepenuhnya terhadap wilayahnya 
sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikian, maka negara tersebut 
mempunyai hak penuh di dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya dari segala 
ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, 
dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yurisdiksinya 
terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan kelengkapan dan eksklusif. 
Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua 
wilayah negara tersebut, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu tanpa 
memandang nasionalitasnya. Yurisdiksi negara terhadap wilayahnya yang bersifat 
eksklusif itu diartikan bahwa tidak ada fihak manapun termasuk negara lain yang 
mempunyai hak untuk memaksakan yurisdiksinya terhadap wilayah tersebut. 
Dengan demikian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum internasional yang 
berlaku, wilayah suatu negara tidak bisa diganggu gugat (the inviolability of territories 
of states). Kewajiban untuk menghormati keutuhan wilayah sesuatu negara juga telah 
dicantumkan dalam Deklarasi Prinsip-prinsip mengenai Hukum Internasional yang 
telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 
Oktober 1970 (General Assembly Declaration on Principles of International Law 
Concerning Friendly Relations and Co-operation Among States in Accordance with 
the Charter of the United Nations). Istilah "keutuhan wilayah" ini juga telah 
dimasukkan sebagai prinsip tidak diganggugugatnya perbatasan antar negara 
(principle of inviolability of frontiers). 
Di sisi lain, bangsa Indonesia menempati geografi yang luas dan pada posisi yang 
strategis (posisi silang) dengan jumlah penduduk yang besar, dan memiliki sumber 
kekayaan alam yang berlimpah-ruah. Karena itu, dengan modal dasar pembangunan 
tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi bangsa dan negara besar. Persepsi 
terhadap kemampuan dan kekuatan suatu bangsa dan negara dilakukan dengan 
mengamati faktor-faktor obyektif, yaitu hal-hal yang bersifat kongkret (tangible) atau 
berwujud fisik material serta faktor non-fisik (intangible). Dalam hidup bernegara, 
bangsa Indonesia telah memiliki ideologi dan wawasan bangsa. Ideologi memberikan 
visi yang lebih luas, dengan memperhitungkan faktor non-fisik, yaitu kondisi mental 
psikologis atau kejiwaan. Dalam upaya mengadaptasi kondisi geografi, bangsa 
Indonesia secara politik menentukan bentuk negara sebagai NKRI, yang kemudian 
dikenal sebagai Wawasan Nusantara. 
Realisasi Wawasan Nusantara tersebut di satu pihak menjamin persatuan nasional, 
keutuhan wilayah nasional dan terlindunginya sumber-sumber kekayaan alam beserta 
eksploitasinya. Di pihak lain, realisasi tersebut harus dapat menjadi bukti kapabilitas stratejik dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya 
bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas, 
kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara. 
Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa Indonesia sangat plural dan heterogen, 
jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas membutuhkan ruang hidup (lebens 
raum) yang memadai. Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus 
diposisikan dalam konteks nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah 
kecenderungan diposisikan dalam konteks lokal. Apabila yang terakhir ini terjadi, 
dalam arti beberapa bagian lokal tertentu secara bebas mengembangkan geopolitik 
masing-masing, maka bukan tidak mungkin NKRI akan mengalami ancaman 
disintegrasi. Oleh karena itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara 
serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, 
tentunya masih ada ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan 
wilayah NKRI. Maka negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang 
tangguh dalam upaya menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.

 Nama : Muhammad Reza Pahlepi
 Nim     : 181710044
 Kelas  : HUKUM 1C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar