Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap
warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya
dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus
kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu
ketentuan Pasal 27 Ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara," dan Pasal 30 Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara
sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta
yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki
peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila
masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good
society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan
oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945. Di sisi lain,
bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan
penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat
dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihatdiri
dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan
warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang
segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan
dan kesejahteraan.
Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang
menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan
dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Kemudian Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang
bersifat semesta. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: "rakyat adalah yang utama dan
dalam kesemestaan," baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap
kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela
eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut
serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan
haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara
langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi
dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara (termasuk
pendidik), atau menjadi prajurit wajib.
Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu pembentuk jatidiri dan
kepribadian bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban
sebagai warga negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan
perilaku patriotik dalam wujud bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan negara
yang tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara
merupakan bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg.
Tentang Hakikat Pertahanan Negara.
Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
kemerdekaan dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan (4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan yang
bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka
dan berdaulat (survival of the nation and survival of the state). Sedangkan
kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat
kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis
untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan
negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan,
dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan
mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar
kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai
dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity)
sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara
(the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, hak utama dari suatu negara adalah keutuhan (integrity) dari
personalitasnya (kepribadian dan entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu
negara merupakan kondisi yang sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut. Kemudian, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, negara
juga mempunyai hak sepenuhnya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan dan keutuhan wilayahnya. Pemahaman arti hak keberadaan suatu negara
termasuk hak untuk dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, bahkan
tindakan dengan resiko apapun, seperti tindakan refresif, apabila cara-cara melalui
perundingan, penyelesaian secara hukum atau cara-cara damai lainnya memang tidak
lagi dapat berhasil dilakukan. Tindakan semacam itu, merupakan tindakan terakhir
(the last resort) dapat saja dilakukan dalam rangka hak suatu negara untuk membela
diri (the right to self defence), karena adanya ancaman yang dapat mengancam
kedaulatan, kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya.
Negara mempunyai kedaulatan dan yurisdiksi sepenuhnya terhadap wilayahnya
sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikian, maka negara tersebut
mempunyai hak penuh di dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya dari segala
ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu,
dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yurisdiksinya
terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan kelengkapan dan eksklusif.
Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua
wilayah negara tersebut, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu tanpa
memandang nasionalitasnya. Yurisdiksi negara terhadap wilayahnya yang bersifat
eksklusif itu diartikan bahwa tidak ada fihak manapun termasuk negara lain yang
mempunyai hak untuk memaksakan yurisdiksinya terhadap wilayah tersebut.
Dengan demikian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum internasional yang
berlaku, wilayah suatu negara tidak bisa diganggu gugat (the inviolability of territories
of states). Kewajiban untuk menghormati keutuhan wilayah sesuatu negara juga telah
dicantumkan dalam Deklarasi Prinsip-prinsip mengenai Hukum Internasional yang
telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24
Oktober 1970 (General Assembly Declaration on Principles of International Law
Concerning Friendly Relations and Co-operation Among States in Accordance with
the Charter of the United Nations). Istilah "keutuhan wilayah" ini juga telah
dimasukkan sebagai prinsip tidak diganggugugatnya perbatasan antar negara
(principle of inviolability of frontiers).
Di sisi lain, bangsa Indonesia menempati geografi yang luas dan pada posisi yang
strategis (posisi silang) dengan jumlah penduduk yang besar, dan memiliki sumber
kekayaan alam yang berlimpah-ruah. Karena itu, dengan modal dasar pembangunan
tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi bangsa dan negara besar. Persepsi
terhadap kemampuan dan kekuatan suatu bangsa dan negara dilakukan dengan
mengamati faktor-faktor obyektif, yaitu hal-hal yang bersifat kongkret (tangible) atau
berwujud fisik material serta faktor non-fisik (intangible). Dalam hidup bernegara,
bangsa Indonesia telah memiliki ideologi dan wawasan bangsa. Ideologi memberikan
visi yang lebih luas, dengan memperhitungkan faktor non-fisik, yaitu kondisi mental
psikologis atau kejiwaan. Dalam upaya mengadaptasi kondisi geografi, bangsa
Indonesia secara politik menentukan bentuk negara sebagai NKRI, yang kemudian
dikenal sebagai Wawasan Nusantara.
Realisasi Wawasan Nusantara tersebut di satu pihak menjamin persatuan nasional,
keutuhan wilayah nasional dan terlindunginya sumber-sumber kekayaan alam beserta
eksploitasinya. Di pihak lain, realisasi tersebut harus dapat menjadi bukti kapabilitas stratejik dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya
bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.
Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa Indonesia sangat plural dan heterogen,
jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas membutuhkan ruang hidup (lebens
raum) yang memadai. Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus
diposisikan dalam konteks nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah
kecenderungan diposisikan dalam konteks lokal. Apabila yang terakhir ini terjadi,
dalam arti beberapa bagian lokal tertentu secara bebas mengembangkan geopolitik
masing-masing, maka bukan tidak mungkin NKRI akan mengalami ancaman
disintegrasi. Oleh karena itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara
serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI,
tentunya masih ada ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan
wilayah NKRI. Maka negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang
tangguh dalam upaya menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.
Nama : Muhammad Reza Pahlepi
Nim : 181710044
Kelas : HUKUM 1C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar