Bela negara atau rela berkorban merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasarka pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 pembukaan Unadang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peranan penting yang merupakan acuan prinsip bela negara.
Adapun hakikat nilai-nilai Pancasila yang mendasari perwujudan bela negara tersebut, yaitu:
1. Hakikat nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi gambaran bahwa bangsa Indonesia sejak dulu
memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui agama yang dianutnya. Sila ini
berperan sebagai pembimbing bangsa Indonesia dalam melakukan kebajikan.
2. Hakikat nilai kemanusiaan yang adil dan beradap
Bangsa Indonesia menyadari bahwa setiap manusia yang hidup di bumi pasti membutuhkan
bantuan orang lain dalam keberlangsungan hidupnya.
3. Hakikat nilai persatuan Indonesia
bangsa Indonesia meyakini bahwa untuk mewejudkan negara yang kuat diperlukan persatuan
yang kokoh antara warga negara Indonesia yang tidak harus membedakan suku, dan agama.
4. Hakikat nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Sila keempat mengandung nilai semua keputusanbangsa harus dilandasi dengan jalan
musyawarah demi terwujudnya hasil yang akan dicita-citakan.
5. Hakikat nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan yaitu keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesadaran rela bekorban pada hakekatnya adalah berbakti kepada negara dan kesediaan untuk membela negara. Bela negara atau rela bekorban merupakan sikap dan perilaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seutuhnya. Kesadaran berkorban itu hakekatnya adalah berbakti kepada negara dan kesediaan beekorban membela negara.
Adappun unsur dasar belanegara adalah sebagai berikut:
* Cinta tanah air
* Kesadaran berbangsa dan bernegara
* Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
* Rela bekorban untuk bangsa dan negara
* Memiliki kemampuan awal bela negara
Wujud bela negara tersebut adalah dengan menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam diri kita sebagai warga negara. Adaput patriotism merupakan sikap yang berani, pantang menyerah dan rela bekorban demi bangsa dan negara, atau dapat diartikan sebagai semangat cinta tanah air. Nasionalisme adalah kesadaran yang terdapat dalam diri yang secara potensial atau actual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa atau semangat kebangsaan.
Aksi bela negara tidak hanya dikaitkan dengan membela negara dalam peperangan, mempertahankan kedaulatan dari ancaman penjajah, serta menjaga stabilitas keamanan nasional. Bela negara merupakan perwujudan rasa cinta kita terhadap tanah air yang dapat diwujudkan dalam segala aspek. Misalahnya dari sisi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, ketahanan sosial, dan lain sebagainya. Seperti kita ketahui sikap bela negara dari berbagai aspek, tentu saja kita mewujudkan sikap bela negara sesuai dengan apa yang mampu kita lakukan untuk bangsa ini, mungkin sejalan dengan profesi yang tengah kita geluti ataupun perwujudan dari perilaku kita sehari-hari sebagai warga negara.
Contoh perilaku sederhana sebagai perwujudan sikap bela negara sebagai seseorang pegawai negeri sipil sebagai berikut:
1. Memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap profesionalisme.
2. Tidak menghambur-hamburkan uang dan fasilitas negara untuk hal-hal yang tidak
semestinya.
3. Bekerja dengan penus integritas dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.
4. Menghindari adanya indikasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam
menjalankan tugas yang dapat merugikan negara.
5. Tidak menyalahgunakan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk kepentingan
pribadi.
6. Selalu berupaya memberikan inovasi demi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan
terhadap masyarakat.
Nama : Rizkianjaya
NIM : C/181710073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar