BELA NEGARA
bela negagara adalah perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup negara.
Bentuk-bentuk bela negara: menjaga keutuhan dan kedaulatan negara/kewajiban warga negara.
Tujuan tersebut terdapat di pembukaan UUD1945 alinea ke 4:
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sifat bela negara dikelompokan menjadi 2 yaitu:
FISIK : berpartisipasi langsung dalam pembelaan upaya negara. Angkat senjata maupun karya nyata dalam pembangunan.
NONFISIK: upaya mempertahankan NKRI dengan meningkatkan kesadaran bangsa dan bernegara kecintaan tanah air berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum menjunjung tinggi HAM pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat.
Hak dan kewajiban membela negara
Bela negara menurut pasal 9 ayat (1) UU no 3 tahun 2002 tentangan pertahanan negara adalah sikap dan perilaku yang dijiwai rasa kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara.
Usur Dasar
-cinta tanah air
-kesadaran berbangsa dan bernegara
-meyakini pancasila sebagai ideologi negara
-rela berkorban untuk bangsa dan negara
Aspek pentingnya usaha bela negara
a.aspek geografis (wilayah)
b.Aspek demografis (kependudukan)
c.Aspek historis (sejarah)
Bentuk usaha pembelaan negara
1.Pendidikan kewarganegaran, tujuannya supaya pesertta didik memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme.
2.Pelatihan dasar kemiliteran
3.Pengabdian sebagai prajurit TNI
4.Pengabdian secara profesi (Tim SAR,PMR)
NAMA: ANISSA NOVELINDA RIZKY
NIM; 181710063
Tidak ada komentar:
Posting Komentar