Selasa, 25 Desember 2018

Catatan Bela Negara

Nama : Arum Darmi Usmanti

NIM : 181710105

Kelas : Hukum 1 C


Bela negara menurut saya adalah sebuah tekad, sikap dan perilaku warga negara terhadap kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Setiap warga negara wajib untuk membela negara nya dari setiap ancaman. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban bagi setiap warga negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab,dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa. Syarat-syarat tentang pembelaan ini diatur didalam undang-undang. Unsur dasar dari bela negara adalah cinta terhadap tanah air ( bangga sebagai bangsa Indonesia ), kesadaran berbangsa dan bernegara ( memiliki kesadaran akan keragaman budaya,suku,agama,bahasa dan adai istiadat di indonesia

), yakin akan pancasila sebagai ideologi negara ( bahwa hanya dengan mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari,negara bangsa Indonesia akan tetap jaya ), rela berkorban untuk bangsa dan negara ( bersedia mengorbankan waktu,tenaga,pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara ), dan memiliki kemampuan awal bela negara ( memiliki kecerdasan spiritual,kecerdasan emosional,kecerdasab dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan dan senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raga ).  Tujuan dari bela negara itu sendiri bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya dinegara tersebut, menjalankan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan juga undang-undang dasar 1945, melakukan hal yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia, dan bertujuan untuk menjaga identitas bangsa dan negara Indonesia.

Degan berpedoman pada undang-undang 1945, bela negara di Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting dan sabagai lini terdepan Indonesia di berbagai wilayah. Fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman dari luar maupun dari dalam,menjaga keutuhan wilayah negara,merupakan kewajiban setiap warga negara,dan merupakan panggilan negara yang tidak lepas dari sejarah panjang Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Dengan melaksanakan bela negara berarti seseorang atau sekelompok orang mendapatkan manfaat untuk diri sendiri selain memberi manfaat untuk bangsa dan negara. Manfaat bela negara itu sendiri untuk menbentuk sikap disiplin waktu,aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain, juga membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan, membentuk mental dan fisik yang tangguh dan menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan kita sendiri.

Pelaksanaan upaya bela negara banyak sekali contohnya, dari hal-hal terkecil dalam upaya bela negara dan sampai upaya bela negara yang di lingkungaan negara. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Contoh upaya bela negara dari hal-hal terkecil contohnya yaitu menghormati antar sesama anggota keluarga,belajar dengan sungguh-sungguh,rajin mengerjakan PR dan tugas kelompok, dan menjaga nama baik keluarga. Untuk para pelajar bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar,sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai informasi yang berasal dari pihak asing dengan demikian masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Contoh upaya bela negara yang dilingkungan negara yaitu memahami peraturan hukum yang berlaku. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku, hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa, karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar